Konflik Lahan PT Bumi Borneo Sentosa dan Ahli Waris di Tanjab Timur Berakhir dengan Kesepakatan

oleh -3325 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Konflik sengketa lahan seluas 162 hektare antara ahli waris H. Abdul Hakim dan PT. Bumi Borneo Sentosa (BBS) menemui titik terang. Pertemuan audiensi yang digelar di Aula Kantor Kesbangpol Tanjung Jabung Timur pada Rabu (17/9) menghasilkan kesepakatan damai. 🤝


 

Kronologi Sengketa

 

Sengketa ini bermula dari klaim ahli waris, Khusaifa, yang menyatakan bahwa tanah seluas 162 hektare miliknya di Desa Pangkal Duri masuk ke dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. BBS. Pihak ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya, Kemas M. Sholihin, S.H., menegaskan bahwa tanah tersebut belum pernah dimanfaatkan oleh perusahaan dan tidak pernah ada ganti rugi yang diterima. Mereka hanya bersedia menyerahkan tanah, namun meminta sawit yang sudah ditanam tetap dikuasai oleh perusahaan.

Di sisi lain, perwakilan PT. BBS yang diwakili oleh Manajer Sanmoedy, mengklaim bahwa perusahaan telah melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp450 juta kepada pihak ahli waris melalui perantara H. Kaddas. Namun, ahli waris membantah keras klaim tersebut, menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun.

 

Jalur Non-Litigasi Ditempuh

 

Dalam audiensi yang dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Kejaksaan, Polres, dan Danramil, semua pihak sepakat untuk menempuh jalur non-litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan. Pertemuan ini dipimpin oleh Staf Ahli Bupati, Drs. Agus Sadikin.

  • Pihak Kejaksaan dan Polres sepakat bahwa penyelesaian sengketa ini harus dicari melalui pendekatan musyawarah. Kejaksaan juga menekankan bahwa mengeluarkan lahan dari HGU perusahaan bukanlah solusi yang tepat.
  • Pihak Kesbangpol dan instansi terkait lainnya berfokus pada mediasi, mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak tanpa harus masuk ke ranah pengadilan yang panjang.

 

Kesepakatan Damai dan Langkah Selanjutnya

 

Setelah melalui diskusi alot, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang ditandatangani bersama. Berikut poin-poin penting dari kesepakatan tersebut:

  1. PT. Bumi Borneo Sentosa akan memfasilitasi ahli waris untuk masuk menjadi anggota kelompok tani plasma. Keputusan ini akan didasarkan pada musyawarah dengan kelompok tani, dengan batas waktu 30 hari kalender setelah pertemuan.
  2. Jika dalam waktu yang ditentukan poin pertama tidak tercapai kesepakatan, kedua belah pihak akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Kedua pihak berkomitmen untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses penyelesaian berjalan.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak, sekaligus mencegah potensi konflik yang lebih besar. Meskipun demikian, tim gabungan dari Kejaksaan, Polres, dan Danramil akan terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan keamanan dan kelancaran proses ini.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.