Pada hari Rabu, 9 September 2024,sekira pukul 11.30 WIB di Ruang Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Rahmad Abdul,S.H) beserta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang (Yoyok Satrio,S.H.,M.H) dan Jaksa Fungsional bidang Intelijen (Fikry Fachlevi,S.H) telah melaksanakan Audiensi antara pihak Aliansi Wartawan Siber Indonesia dengan Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh Penanggung Jawab Aksi (Erfan Indriyawan, SP), Koordinator Lapangan (Maman) dan Para anggota dari Aliansi Wartawan Siber Indonesia
Sebelumnya aliansi wartawan siber indonesia tersebut berencana akan mengadakan aksi demo di kantor Kementrian Agama Tanjabtim dan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, namun rencana aksi tersebut di urungkan dan lebih memilih untuk melakukan audiensi. Pada audiensi tersebut, Pihak Aliansi Wartawan Siber Indonesia Mempertanyakan penetapan Tersangka serta kronologis dan Kasus Korupsi MAN 2 Tanjung Jabung Timur
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan ada tiga permasalahan utama,yaitu :
* Kekurangan Volume pada bangunan tersebut
* Kekurangan Kualitas Bangunan,baik pada plat lantai 1 dan lantai 2
* Pada Struktur bangunan,dicurigai ada pergeseran pada tiang di bangunan tersebut
Beberapa sampel tiang tersebut ditemukan besi pada tiang atas dan bawah tidak tersambung, jadi bisa menimbulkan risiko gagal bangun pada bangunan tersebut. Pihak Aliansi Wartawan Siber Indonesia juga mempertanyakan alasan KPA tidak dipanggil,Kemudian siapakah pelapor pada kasus MAN 2 ini
Untuk pihak pelapor tidak dapat di ungkap sebab itu sifatnya rahasia dan dilindungin UU. Dan terhadap KPA telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali, Terhadap materi perkara tidak bisa di jabarin secara detail karena itu merupakan bagian dari pembuktian Penuntut umum kelak di persidangan.
Pihak Kejaksaan saat ini belum bisa menyimpulkan keterlibatan pihak KPA dan Pokja karena belum ditemukan cukup alat bukti.namun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan maupun proses persidangan.\







