Mediasi Konflik Lahan: Masyarakat Rantau Karya dan PT. Kaswari Unggul Capai Kesepakatan Awal

oleh -2276 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR — Konflik agraria yang melibatkan masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya dengan PT. Kaswari Unggul memasuki babak baru. Pada Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat di Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, sebuah audiensi digelar untuk mencari jalan keluar atas tumpang tindih lahan seluas 96,5 hektar yang telah berlangsung lama.

Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Polres, Danramil, BPN Provinsi Jambi, serta Pemerintah Daerah, manajemen PT. Kaswari Unggul, dan perwakilan masyarakat Rantau Karya.


 

Tumpang Tindih HGU dan Lahan Transmigrasi

 

Kepala Badan Kesbangpol Tanjung Jabung Timur, Zekki Zulkarnaen, S.Sos., yang memimpin audiensi, menjelaskan bahwa konflik ini berawal dari tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan lahan transmigrasi yang telah dicadangkan berdasarkan SK Menteri Transmigrasi No. 139/Kpts-II/1991. Meskipun SK tersebut telah terbit sejak 1991, perwakilan Dinas Transmigrasi menyatakan bahwa status lahan tersebut masih merupakan cadangan dan belum ditetapkan sebagai tanah transmigrasi.

Sementara itu, pihak PT. Kaswari Unggul berdalih bahwa mereka memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak tahun 2000 dan selama ini telah mengelola lahan tersebut. Mereka juga menyatakan siap mengeluarkan lahan seluas 96,5 hektar tersebut dari area perusahaan jika terbukti secara hukum itu adalah hak masyarakat.


 

Proses Penyelesaian dan Kesepakatan Sementara

 

Meskipun belum ada titik terang terkait kepemilikan, audiensi ini menghasilkan empat kesimpulan penting:

  1. Stabilitas Keamanan: Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kondusivitas di kawasan yang bersengketa.
  2. Penyerahan Dokumen: Masyarakat Desa Rantau Karya sepakat untuk menyerahkan seluruh dokumen terkait sengketa lahan kepada Bagian Pemerintahan Setda Tanjung Jabung Timur dalam waktu 14 hari kerja.
  3. Surat Komitmen: Pihak PT. Kaswari Unggul akan membuat surat komitmen untuk melepaskan lahan seluas 96,5 hektar apabila terbukti sah milik masyarakat.
  4. Proses HGU Berjalan: Proses penerbitan HGU PT. Kaswari Unggul akan tetap berjalan sambil menunggu hasil pembuktian dokumen dari masyarakat.

Meskipun kesepakatan telah dicapai, audiensi menunjukkan potensi konflik masih bisa berlanjut. Permintaan masyarakat agar perusahaan tidak mengelola lahan sawit yang bersengketa hingga ada keputusan dari BPN Provinsi Jambi tidak disetujui oleh pihak perusahaan, yang bersikukuh untuk tetap mengelola lahan tersebut. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu kembali ketegangan di lapangan.

Kegiatan audiensi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh semua pihak dan berjalan dengan aman, lancar, serta tertib. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan terus memonitor perkembangan kasus ini untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

No More Posts Available.

No more pages to load.