Jalan Angkutan TBS Dibuka Sementara untuk Kepentingan Masyarakat Pangkal Duri
Tanjung Jabung Timur – Konflik terkait penutupan akses jalan angkutan Tandan Buah Segar (TBS) yang melibatkan dua perusahaan besar, PT. Bumi Borneo Sentosa (PT. BBS) dan PT. Wira Karya Sakti (PT. WKS), akhirnya masuk ke tahap fasilitasi mediasi. Atas inisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab), pertemuan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Tanjab Timur pada hari Rabu, 05 November 2025, mulai pukul 10.00 WIB.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius lantaran penutupan akses tersebut berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara.
Kejaksaan Berperan Sebagai Fasilitator Kunci
Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan penting dari berbagai instansi, termasuk Kepala Dinas PUPR, Inspektorat, Kasat Reskrim, hingga perwakilan Satpol PP. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur turut hadir diwakili oleh Staf Datun, Hilary Sarah, S.H., dan Pindya Ade Cahyani.
Staf Datun menegaskan peran Kejaksaan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai fasilitator yang bertujuan memitigasi risiko hukum dan sosial di masa depan.
“Kejaksaan melalui Bidang Datun bertindak sebagai fasilitator dalam mediasi ini. Ini adalah langkah awal untuk mencari solusi damai, memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” jelas Hilary Sarah, S.H.
Hasil Sementara: Akses Dibuka untuk Warga
Perwakilan kelompok tani plasma dari Borneo, atas nama masyarakat, secara tegas menuntut PT. WKS untuk membuka akses jalan bagi lahan seluas 20% dari total 500 hektar yang terdampak.
Rapat fasilitasi mediasi ini menghasilkan beberapa poin penting, yaitu:
- Pemberian Akses Penuh: PT. WKS memberikan akses penuh untuk dilewati oleh masyarakat demi kepentingan aktivitas ekonomi mereka.
- Dukungan Perbaikan Jalan: Pemkab Tanjab Timur akan segera menyurati PT. WKS terkait pemberian akses pengangkutan material untuk perbaikan jalan Suharto di Desa Duri.
- Keputusan Akhir: Keputusan final dan detail dari pihak PT. WKS dijadwalkan akan diterima pada Kamis, 6 November 2025.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, kedua belah pihak disarankan untuk mempertimbangkan MOU tertulis (Memorandum of Understanding) yang mencakup penggunaan CSR (Corporate Social Responsibility) guna mengatasi permasalahan akses jalan dan operasional perusahaan yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.
Kegiatan mediasi ini dilaporkan berjalan dengan lancar dan tertib, menunjukkan adanya itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat untuk mencapai penyelesaian yang berkeadilan.






