MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus melakukan penataan dan pengamanan terhadap para tahanan yang sedang dalam proses hukum. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hal tahanan terpenuhi sekaligus menjaga kondusivitas di rumah tahanan negara maupun polres setempat.
Pada Kamis, 02 April 2026, pukul 11.21 WIB, staf Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan kegiatan Pemindahan Tahanan.
Identitas Tahanan dan Lokasi Pemindahan
Kegiatan pemindahan ini dilakukan terhadap:
-
Tersangka/Terdakwa: Alias “AR”.
-
Asal Penahanan: Ruang Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur.
-
Tujuan Penahanan: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.
Prosedur dan Pengamanan
Proses pemindahan ini dilaksanakan oleh staf pengawal tahanan Kejari Tanjung Jabung Timur dengan pengawalan ketat guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebelum dilakukan pemindahan, petugas telah memastikan:
-
Pemeriksaan Administrasi: Kelengkapan berkas penahanan dan administrasi pemindahan telah tervalidasi.
-
Pemeriksaan Kesehatan: Memastikan tahanan dalam kondisi sehat dan layak untuk dipindahkan ke Lapas.
-
Serah Terima: Dilaksanakan proses serah terima secara resmi antara pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.
Optimalisasi Penanganan Perkara
Pemindahan tahanan ini merupakan bagian dari prosedur rutin dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di mana penempatan di Lapas Narkotika diharapkan dapat memberikan fasilitas pengamanan dan pembinaan yang lebih sesuai dengan klasifikasi perkara yang bersangkutan.
Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali.








