Pada hari Senin tanggal 11 September 2022 pukul 12:00 WIB s/d selesai bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan kegiatan Pelaksanaan Restoratif Justice perkara tindak pidana KDRT an. Tersangka SAMSUL BAHRI ALIAS RAMBO BIN PANNACOK.
Pelaksanaan Restoratif Justice perkara tindak pidana KDRT






