Pada hari Senin tanggal 11 September 2022 pukul 12:00 WIB s/d selesai bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan kegiatan Pelaksanaan Restoratif Justice perkara tindak pidana KDRT an. Tersangka SAMSUL BAHRI ALIAS RAMBO BIN PANNACOK.







