pembayaran pidana berupa Uang Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana N.

oleh -2019 Dilihat

Pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 jam 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Kasi Pidsus (Arnold Saputr H, SH., MH.) Kasi Intelijen (Rahmad Abdul, SH., MH.) beserta Jaksa Fungsional Bidang Pidsus ( Fatmaul Yasyak, SH.) telah menerima pembayaran pidana berupa Uang Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana N.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6608 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 3 Maret 2023, yang mana terpidana N, (Mantan Ketua KPU Kab Tanjung Jabung Timur) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi pidana badan juga pidana berupa Uang Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

Terpidana melalui pihak keluarga An. AY (adik ipar) dan MO telah menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk membayar pidana denda kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang diwakili Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur (Arnold Saputra Hutagalung, S.H., M.H) dan Jaksa Fungsional (Fatmaul Yasyak, S.H) didampingi Kasi Intelijen Kejari Tanjab Timur (Rahmad Abdul, S.H);

Dalam pelaksanaan pembayaran uang denda tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyerahan Uang Denda (D-4) Nomor : Print-592/L.5.18/Fu.1/10/2024 tanggal 09 Oktober 2024;

Pelaksanaan proses pembayaran uang denda berlangsung aman, tertib dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.