Senin 6 Januari 2024 pukul 14.30 WIB telah dilaksanakan sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan Pemohon AA perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan
Tag: tindak pidana khusus
pembayaran pidana berupa Uang Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana N.
Pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 jam 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Kasi Pidsus (Arnold Saputr H,
Pembukaan Rakernis Bidang/Badan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024
Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 jam 07.00 WIB bertempat di Ruang Vicon Pidum Kejari Tanjung Jabung Timur Kasubagbin, Para Kasi,
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




