Pada Hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 pukul 14.30 WIB Telah dilaksanakan Pemindahan Tahanan dari Rutan Polres Tanjung jabung Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi a.n Terdakwa Alias YL dan MIH Dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Mejelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II cabang Jambi pada tahun 2019-2021
Bahwa Kegiatan Tersebut Dilaksanakan Oleh:
• Fatmaul Yasyak, S.H. (Jaksa Fungsional Kejari Tanjung Jabung Timur)
• Trie Atma Wijaya (Staff Pidsus)
Kemudian Tahanan Diterima Langsung Oleh Staff dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA jambi.







