Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pada Kejari Tanjab Timur dan Cabjari Tanjab Timur Tahun 2024

oleh -1452 Dilihat

Pada hari Kamis, 19 September 2024 pukul 13.30 WIB s.d selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur . Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan Kegiatan Acara Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pada Kejari Tanjab Timur dan Cabjari Tanjab Timur Tahun 2024

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Bambang Supriyanto,S.H.,M.H., Kepala Cabang,Kepala Seksi,Kepala Sub Bagian pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jaksa Fungsional dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur (Reno Sapta Maiza), Kepala Satuan Narkotika Polres Tanjung Jabung Timur (AKP Charles M. Sitorus,S.H), Perwakilan BNN Tanjung Jabung Timur (Hairul Fahmi) dan Perwakilan Lapas Narkotika Muara Sabak (Dedi)

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah :

-16 (Enam belas) Perkara TPUL (Narkotika), 12 (Dua belas) Kamnegtibum dan dan 5 (Lima)
Oharda Dengan Barang Rampasan Berupa
* Plastik Klip Kosong
* Narkotika Jenis Sabu (Bruto 49,34 Gr)
* Alat hisap sabu (Bong)
* Mancis/Korek Api
* Kotak Rokok
* Botol Dan Kotak Kosong
* Simcard
* Pakaian
* Pisau
* Potongan Besi
* Serbet
* Kayu Balok
* Besi Padat
* Parang Panjang Bergagang
* Linggis Besi
* Tang
* Senter Kepala Dan Gembok

1 (Satu) Perkara Tindak Pidana Khusus Berupa Perkara Bea Cukai Dengan Jenis Barang
Rampasan Berupa :
* 313 (tiga ratus tiga belas) botol minuman beralkohol

Juga dilakukan penanda tanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti,dan perwakilan dari masing-masing Instansi atau Stakeholder terkait

 

No More Posts Available.

No more pages to load.