pada hari Rabu 16 April 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Polres Tanjab Timur, Jaksa Funsional (Moh. Haris Ujiawan, S.H.) beserta Staf
Tag: pidum
Penetapan Hakim Tentang Penangguhan Penahanan Perkara a.n terdakwa “TPS”
Rabu 22 Januari 2025 Jam 17.30 WIB di Polres Tanjung Jabung Timur. Penuntut Umum (Nurul Afifah Ana, S.H) bersama Staff Pidum Kejaksaan
melaksanakan pengembalian Barang Bukti Berdasarkan surat Perintah Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
Selasa, 21 Januari 2025 pukul 12.30 WIB. Farly Desta Permana, A.Md.Kom (Petugas Barang Bukti) dan M. Wahyu Armailiansyah Bakhtiar, S.H. (Staf Pidum)
penyerahan dan pemeriksaan Barang Bukti pada Tahp II Perkara Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
Selasa, 21 Januari 2025 pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan Tahap II penyerahan dan pemeriksaan Barang Bukti Dalam Perkara tersangka “GK” melanggar Pasal
Ekspose terhadap Kejaksaan Agung RI Terkait Proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice
Senin, 29 Januari 2025 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksankan Ekspose terhadap Kejaksaan Agung RI melalui Direktur E
Rapat Koordinasi sentra Gakkumdu Se-Provinsi Jambi dalam rangka evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024
Selasa 17 Desember 2024, pukul 09.00 WIB s.d selesai di aula ballroom Swiss-bell Hotel Jambi. Kasi Pidum (Fusthathul Amul Huzni, S.H.) dan
Rapat Koordinasi sentra gakkumdu Se-Provinsi Jambi
Senin 16 Desember 2024, pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai di Aula ballroom Swiss-bell hotel Jambi. Kasi Pidum (Fusthathul Amul Huzni, S.H.)
Penutupan Rakernis Bidang/Badan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024
Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 jam 07.00 WIB bertempat di Ruang Vicon Pidum Kejari Tanjung Jabung Timur Kasubagbin, Para Kasi,
Persidangan Pembacaan Putusan terdakwa MN dan H Perkara Pidum Penyalahgunaan Narkotika dengan dijatuhi hukuman Penjara Seumur Hidup
Pada hari Selasa, 16 Juli 2024 pukul 15:00 s/d 16.00 WIB, Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur (Fikry Fachlevi, S.H.) telah melaksanakan
Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Umum A.N Terpidana NL melakukan Tindak Pidana Pengrusakan Barang dan Pencurian
Senin, 10 Juni 2024 Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1414 K/Pid/2023 tanggal
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











