Pada hari Selasa, 18 Februari 2025 pukul 10.30 WIB telah dilaksanakan Penelitian dan Penilaian Barang Rampasan Negara oleh KPKNL Jambi berupa :
-1 Unit Kapal Motor (Pompong) An. Terpidana “KB dan S”
-1 Unit pompong/Kapal Motor Tanpa Kamar Kemudi Bermesin Mobil Mitsubishi An. Terpidana “B dan H”
Pelaksanaan nya di ikuti oleh Petugas Barang Bukti Kejari Tanjung Jabung Timur (Farly Desta Permana, A.Md.Kom.) serta Kepala Seksi Piutang Negara dan Penilai Pemerintah Ahli Pertama






