Pada hari Selasa,18 Februari 2025 pukul 12:00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tanjung Jabung Timur telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tahap II) Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Pelabuhan Jambi Tahun 2019 s.d 2021 atas terdakwa “TK” selaku Team Leader PT. 4CIPTA KONSULTAN bersama dengan saksi “MI” selaku DIREKTUR PT. 4CIPTA KONSULTAN
Dengan kerugian negara sebesar Rp.3.424.953.398.37,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan. Rupiah tiga puluh tujuh sen)
pasal yang dilanggar tersangka Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidair : Pasal 3 J Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Selanjutnya, tersangka TK dilakukan penahanan di rutan polres Tanjab Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Februari 2025 s/d 09 Maret 2025. dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan pelimpahan tahap II terhadap tersangka berjalan dengan aman, lancar serta kondusif.






