Penerangan Hukum Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding/Jaga Desa Kejaksaan RI

oleh -1302 Dilihat

-Bahwa pada 27 Februari 2025, pukul 09:30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili Kepala Seksi Intelijen (Rahmad Abdul,S.H) telah melaksanakan Penerangan Hukum Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding/Jaga Desa Kejaksaan RI

Kegiatan dihadiri oleh para Kepala Desa dan Operator dari Desa/Kelurahan pada wilayah Kec. Sabak Barat, Kec. Sabak Timur, dan Dendang.

-Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh ;
– Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Timur (Mariontoni,S.Sos)
– Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kukuh Prima,S.H)
– Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Fikry Fachlevi,S.H)
– Kepala Bidang Pemdes Dinas PMD Tanjung Jabung Timur (Rica Saputra)
– Staff Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
– Para Kepala Desa dan Operator pada Desa/Kelurahan di Kecamatan pada wilayah hukum Kab. Tanjung Jabung Timur

Kegiatan diawali dengan kata sambutan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Dinas PMD, yang menyampaikan tujuan dan maksud dari adanya aplikasi ini,yaitu antara lain ;
– Bahwa dengan ada aplikasi ini akan dapat menjadi sarana untuk memonitor pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Desa secara real time/terbaru,dan juga memudahkan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur memetakan AGHT dan Perkiraan Keadaan pada wilayah hukum nya masing-masing,khususnya terkait pengelolaan pemerintahan desa
– Bahwa aplikasi ini juga merupakan program lanjutan dari pelaksanaan Jaga Desa yang selama beberapa bulan belakangan dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan bekerja sama dengan dinas PMD Tanjung Jabung Timur,dan sudah berjalan dengan baik di Kab. Tanjung Jabung Timur
– Bahwa aplikasi ini juga merupakan bentuk kerjasama dan komitmen antara tiga kementrian,yaitu Kejaksaan RI,Kementrian Desa,serta Kementrian Dalam Negeri

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Staff Intelijen terkait teknis pengisian aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding/Jaga Desa Kejaksaan RI

Pada aplikasi “jaga desa” sendiri terdapat beberapa bagian untuk pengisian informasi/data yang diperlukan,yaitu sebagai berikut ;
-Bagian Jaksa Garda Desa,dimana terdapat beberapa sub bagian informasi/data yang dapat diisi oleh pihak desa yaitu :
– Profile Desa
– RPJM Desa
– Anggaran Desa
– Pelaporan Pekerjaan
– Sosialisasi Bina Desa
– Ekonomi Desa/BUMDES
– Pendapat lainnya
– Aset Tanah dan Bangunan Desa
– Posko Desa Moderasi Beragama
– Permasalahan Hukum Jaga Desa
– Lapdu (dimana masyarakat melalui pihak pemerintah desa bisa melakukan pengaduan terkait permasalahan di desa melalui sub bagian ini)

-Bagian Jaga Budaya,dimana terdapat beberapa sub bagian/informasi /data yang dapat diisi oleh pihak desa yaitu :
– Profile Desa
– Objek Cagar Budaya
– Permasalahan Hukum Objek Cagar Budaya

-Bagian Pengawasan Ormas/LSM/Paguyuban, dimana terdapat beberapa sub bagian/informasi /data yang dapat diisi oleh pihak desa yaitu :
– Profile Desa
– Pengawasan Ormas/LSM/Paguyuban
– Permasalahan Hukum Ormas/LSM/Paguyuban

-Bagian Pemantauan lingkungan,dimana di bagian ini pihak desa bisa menginformasikan jika terdapat kendala atau AGHT pada situasi lingkungan di wilayah Desa(seperti kerusakan lingkungan akibat bencana alam,termasuk banjir atau cuaca ekstrim ataupun kebakaran dan hal-hal lain)

-Bagian Pemantauan orang asing,dimana orang asing yang menetap di desa tersebut perlu menambahkan data/identitas dan aktivitas nya untuk membantu memastikan keamanan dan ketertiban serta memenuhi regulasi terkait keberadaan orang asing

-Bagian Aset Desa selain tanah dan bangunan,dimana pihak desa bisa menambah kan data aset desa selain tanah dan bangunan seperti kursi,meja,perabot elektronik,dan kendaraan bermotor serta aset desa lainnya selain tanah dan bangunan

-Bahwa juga terdapat analitic statement,yang dimana merupakan bentuk preventif oleh seksi Intelijen terhadap penanggulangan tindakan pidana yang dilakukan oleh aparatur desa dalam melakukan kebijakan kegiatan anggaran desa. Terdapat juga Analitic statement berita,yang merupakan bentuk monitoring terhadap opini dan perkembangan pemberitaan melalui media terhadap suatu desa tersebut

Selama kegiatan pemaparan terkait aplikasi tersebut,para operator dan kepala desa aktif melakukan diskusi dan tanya jawab dengan Kepala Seksi Intelijen dan staff Intelijen sebagai pemateri

Kegiatan berjalan aman,lancar,dan tertib

No More Posts Available.

No more pages to load.