Pengembalian Barang Bukti atas nama Terpidana ROSNENG ALS NENG BIN AMBOK DALEK

oleh -2204 Dilihat

Pada hari Senin tanggal 03 april 2023 pukul 11.30 WIB Kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang di sita dari Terpidana Rosneng als Neng Bin Ambok Dalek, dalam Perkara Tindak Pidana Umum. Berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa :

-1 (satu) buah potongan tali kapal KM NAGA MAS GT15;
-1 (satu) buah potongan terpal warna biru KM NAGA MAS GT15;
-1 (satu) buah potongan kabel radio kapal KM NAGA MAS GT15;
-1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO A57 warna biru dengan nomor IMEI 1: 86017306498885 dan IMEI 2: 860173064988847;
-1 (satu) buah panel tenaga surya kapal;
-1 (satu) buah lampu LED bemerk LUBY warna putih;
-1 (satu) buah box fiber tempat penyimpanan ikan merek KOSSAN warna kuning dengan ukuran 350 liter;
-1 (satu) set GPS kapal merek SAMYUNG warna hitam;
-1 (satu) set radio kapal merek ICOM warna hitam;
-1 (satu) buah accu kapal tanpa merek warna hitam

Bahwa penyerahan Barang Bukti dilakukan oleh Staf PB3R Kejari Tanjung Jabung Timur Kepada pihak yang berhak. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh:
• Amalia Soraya Harahap,A.md
• M. Billian

Kegiatan pengembalian barang bukti yang dilaksanakan merupakan layanan yang diberikan oleh bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan kepada masyarakat secara gratis dalam bentuk program JAKSA NGARTIS (JAKSA NGantar bARang bukTI gratiS).

No More Posts Available.

No more pages to load.