Pada hari Rabu,3 Juli 2024 pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur. Kajari Tanjung Jabung Timur diwakili Kasi Perdata dan TUN (Rizki Harahap, S.H., M.H) telah mengikuti kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur dihadiri oleh Bupati Tanjung Timur ( H. Romi Hariyanto, SE) beserta Perwakilan beberapa OPD Pemkab Tanjab Timur.

Pengukuhan Kepala Desa yaitu Dari 73 desa sekabupaten Tanjung Jabung Timur yang merupakan hasil pemilihan secara langsung, terdapat 3 kepala desa yang merupakan pergantian antar waktu yang disebabkan kepala desa terpilih sebelumnya,1 orang meninggal dunia dari kepala desa pematang mayan dan 2 orang mengundurkan diri yakni kepala desa pandan makmur kecamatan geragai dan kepala desa rantau jaya kecamatan rantau rasau. Badan Permusyawaratan Desa BPD dari 73 desa adalah 416 orang. Jumlah Perangkat Desa 365 orang dan Kepala Dusun Perangkat Desa Di kewilayahan Sebanyak 312 Orang
Dengan Pengukuhan Kepala Desa 8 Tahun, dari 73 Kepala Desa se-kabupaten Tanjung Jabung Timur yang akan di kukuhkan dalam masa jabatan 8 tahun pada hari ini pada klasifikasi periode masa jabatan sebagi berikut :
1. Pengabdian masa jabatan 3 periode sebanyak 16 kepala desa
2. Pengabdian masa jabatan 2 periode sebanyak 16 kepala desa
3. Pengabdian masa jabatan 1 periode sebanyak 41 kepala desa
Sedangkan dari data akhir masa jabatan Kepala Desa adalah sebagai berikut :
1. kepala desa yang mengakhiri masa jabatan tahun 2026 dan diperpanjang hingga tahun 2028 adalah sebanyak 28 Kepala Desa
2. kepala desa yang mengakhiri masa jabatan tahun 2028 dan diperpanjang hingga tahun 2030 adalah sebanyak 45 Kepala Desa







