Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur

oleh -2697 Dilihat

Pada hari Selasa, 9 Juli 2024 bertempat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Tanjung Jabung Timur. Kepala Seksi Intelijen  Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Bambang Harmoko,S.H., M.H) beserta Jaksa Fungsional  (Fikry Fachlevi, S.H.) dan Staf Intelijen (Amin Lutfi, S.H / Endang Syuarda, A.Md. / Andwike Nuradzkia, A.Md.Kom / Hillary Sarah Febrina Sibarani, S.H dan M.Alif Alfaruq) telah melaksanakan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem).

-Kegiatan  dihadiri oleh :
1.Perwakilan Kementrian Agama Kab. Tanjung Jabung Timur
2.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Sularto,S.Kom)
3. Pabung Kodim 0419 Tanjab (Mayor Inf.Ahamd Riad,S.,Ag.)
4.Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur (M.T.Adiansyah)
5.Perwakilan SATPOL-PP Kab.Tanjung Jabung Timur (Riza Setrawan)
6.Para pimpinan dan anggota Organisasi Keagamaan/Lembaga Swadaya Masyarakat
7.Beberapa perwakilan OPD Kab. Tanjung Jabung Timur

-Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) berjalan dengan kata sambutan/penyampaian opini dari tiap-tiap stakeholder/Instansi, antara lain :

1.Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Bambang Harmoko,S.H., M.H) :
•Kasi Intelijen mengingatkan agar aliran agama jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik mengingat penyelenggaraan pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan
•Bahwa ada laporan dari Polres Tanjabtim terkait organisasi yang meminta bakti sosia/bantuan dengan mengatasnamakan untuk Palestina,namun tanpa adanya bukti yang cukup meyakinkan
•Berkoordinasi dan mencari informasi terkait apakah ada isu-isu terkait di daerah masing-masing dan segera melaporkannya

2.Perwakilan LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
•Bahwa LDII melakukan pengajian terbuka untuk semua,yaitu pengajian Al-Qur’an dan Hadist untuk semua kalangan
•Bahwa LDII menyatakan selalu mengikuti peraturan terkait pengajian dan dakwah sesuai UUD dan Pancasila sebagai dasar hukum
•Bahwa LDII menyatakan terbuka terkait kolaborasi dan sinergi dengan pihak luar baik sesama LSM,OPD ataupun Stakeholder terkait
•Bahwa LDII menyatakan melakukan konsultasi tiap 6 bulan sekali dengan pihak KUA/Kementrian Agama terkait program dan kegiatan dakwah

3.Perwakilan MTA (Majelis Tasfir Al-Qur’an)
•Bahwa MTA menyatakan tidak ada melakukan kegiatan yang melanggar aturan UUD/Pancasila dan sudah sesuai dengan kaidah ajaran agama Islam
•Bahwa MTA melakukan kegiatan bakti sosial seperti donor darah,pembagian sembako setiap 3 bulan sekali
•Bahwa MTA berharap pada Organisasi/Pihak lain untuk berkomunikasi terkait jika ada perbedaan paham/keyakinan untuk saling bertoleransi dan memaklumi satu sama lain

4.Perwakilan Salimah
•Bahwa Salimah adalah ornas yang anggotanya wanita,dan fokus di pemberdaan Perempuan dan Anak serta kaum Dhuafa
•Bahwa pihak Salimah tidak hanya melakukan kegiatan keagamaan tapi juga kegiatan sosial seperti santunan,pembagian sembako,pembinaan lansia,pembinaan UMKM
•Bahwa dalam kegiatannya,pengisi acara dan kegiatan tidak hanya dari Internal organisasi Salimah,tapi juga dari Eksternal seperti Ulama,atau perwakilan dari KUA,Kementrian Agama

5.Perwakilan FPI (Front Pembela Islam)
•Bahwa FPI telah menyatakan vakum sejak tahun
•Bahwa FPI di Tanjung Jabung Timur sekarang hanya memiliki 3 anggota ; Ketua,Wakil,dan Sekretaris
•Bahwa FPI mneyatakan kegiatan keagamaan mereka mendapat bantuan dari mantan Bupati Tanjung Jabung Barat,salah satu contohnya berupa tanah seluas kurang lebih 3 Hektare di Mendahara Ulu
•Bahwa FPI menyatakan tetap berkoordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Timur terkait penyakit masyarakat seperti perjudian,mabuk minuman keras,dan lain sebagainya

6.Perwakilan PGGI
•Bahwa PGGI adalah organisasi keagamaan nasrani
•Bahwa PGGI mengingatkan anggotanya dan selalu menetralisir berita-berita hoax agar tidak mudah terprovokasi dan tidak ikut campur keyakinan orang lain yang berbers
•Bahwa PGGI juga menyatakan bekerjasama dengan organisasi Muslim terkait penyelenggaraan kegiatan bakti sosial seperti pembagian sembako ke Dendang,dan Kampung Laut yang pernah dilakukan

7.Perwakilan Kementrian Agama
•Bahwa Kementrian Agama menyatakan untuk tidak lagi membahas isu/permasalahan yang tidak relevan dan sudah selesai,karena dirasa tidak efektif

8.Perwakilan NU
•Bahwa NU menyatakan kegiatan NU bisa diakses secara terbuka oleh semua pihak
•Bahwa NU menyatakan tidak ada pelanggaran hukum/ideologi selama menjalani kegiatan apapun

9.Perwakilan Muhammadiyah
•Bahwa Muhammadiyah menyatakan kegiatannya selama ini tidak hanya terkait dengan keagamaan namun juga terkait dengan nilai sosial,seperti kesehatan,pendidikan,budaya,dan juga pendidikan
•Bahwa Muhammadiyah mengajak untuk pihak OPD dan Stakeholder terkait sebagai upaya pencegahan/preventif terhadap kegiatan penyalahan ideologi seperti radikalisme

10. Pabung Kodim 0419 Tanjab (Mayor Inf.Ahamd Riad,S.,Ag.)
•Bahwa Pabung menyatakan perbedaan adalah hal yang wajar,namun bisa juga menjadi bahaya dan merusak persatuan
•Bahwa Pabung mengingatkan agar Organisasi/LSM bisa memajukan dan menyejahterakan anggotanya
•Bahwa Pabung mengingatkan agar Organisasi/LSM bebas melakukan kegiatan apa pun selama masih positif dan tidak melewati batasan sesuai peraturan negara dan kaidah ajaran agama masing-masing

No More Posts Available.

No more pages to load.