Selasa, 21 Januari 2025 pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan Tahap II penyerahan dan pemeriksaan Barang Bukti Dalam Perkara tersangka “GK” melanggar Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 KUHPidana atau pasal 480 KUHPidana. Berupa :
1. 1 Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Avanza Warna Silver Metalik Beserta 1 Kunci Kendaraan
2. 26 Gallon/jerigen Yang Diduga Berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Petralite Dengan Ukuran Masing-masing Gallon/jerigen 40 Liter
3. 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (stnk) Roda 4 Merk Toyota Avanza Warna Silver Metalik
Disita dari tersangka An. “GK”






