Pada hari Rabu, 10 Juli 2024 pukul 10.30 WIB, Jaksa Fungsional (NURUL AFIFAH ANA, S.H. dan MERI ANGGRAINI SIREGAR, S.H.) beserta Staf Pidum dan Staf Petugas Barang Bukti Kejari Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan penyerahan dan pemeriksaan Barang Bukti setelah Tahap II dalam perkara An. JZ Melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari Penyidik Pembantu Polres Tanjung Jabung Timur (BOBY TRIYOGA, S.H.)
Dengan barang bukti berupa :
1. 26 (dua puluh enam) bungkus palstik klip bening berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (berat bersih = 2,246 gr)
2. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
3. 1 (satu) Unit Handphone Android warna biru dongker merk OPPO
4. 1 (satu) buah kotak plastic bening
5. 1 (satu) buah kotak plastic warna putih
Barang-barang bukti tersebut telah dimasukkan/disimpan di Gedung pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.







