Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 pukul 14.00 WIB bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Reynold,S.H.,M.H) didampingi Kasubsi Penyelidikan (M. Ali Hdayatullah,S.H.,M.H) bersama dengan staf Pidus melaksanakan kegiatan penyerahan Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 6608 K/Pid.Sus/2022 atas nama Terpidana Nurkholis, S.IP. bin Ramli dan Putusan Mahkamah Agung nomor 314 K/Pid.Sus/2023 atas nama Terpidana Tengku Ardiansyah, SH., MH.
Proses Penyerahan Terpidana tersebut didampingi oleh 3(tiga) orang personel dari Kepolisian Polres Tanjab Timur.






