Penyuluhan Hukum Dalam Rangka mewujudkan lingkungan dan masyarakat desa yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba Pemerintah Desa Pematang Rahim.

oleh -2310 Dilihat

Pada hari Selasa 10 September 2024, pukul 09.00 sampai dengan selesai di Aula Kantor Desa Pematang Rahim. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili Jaksa Fungsional Seksi Intelijen (Fikry Fachlevi,S.H) sebagai Narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka mewujudkan lingkungan dan masyarakat desa yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba Pemerintah Desa Pematang Rahim.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada penyuluhan tersebut,menjelaskan terkait regulasi kejaksaan terhadap kasus narkotika.Dengan ketentuan pidana Narkotika diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009

Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika :
* Barang bukti tindak pidana narkotika dan/atau tindakpidana prekursor narkotika Dilakukan Perhitungan Barang Bukti yang dilakukandengan 2 (dua) cara : 1.narkotika dapat diekstraksi ataudipisahkan dari barang bukti tanaman = narkotika bukan tanaman ; 2.narkotika tidak dapat diekstraksi ataudipisahkan dari barang bukti tanaman = narkotikadalam bentuk tanaman
* Kualifikasi tersangka . Pada Hasil assesmen = tersangka juga disangkakanmelanggar Pasal 127 UU Narkotika dan dakwaandisusun secara alternatif.
* Unsur kesalahan (mens rea) pada diri tersangka; Penelitian berdasarkan alat bukti & hasil penyidikan
* Dan pada pemeriksaan terhadap tersangka ; tersangka mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dengan aparat penegakhukum

Penerapan restorative Justice dalam kasus narkoba , yaitu saat keadaan overcrowding di Lapas atau Rutan. Namun hal tersebut dapat diantisipasidengan membedakan hukuman bagi pengedar, pengguna dan penyalahguna Narkotika.

Sebagaimana di dalam Pasal 1 Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Kejagung, Kapolri, Kepala BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, khusus untuk perkara narkotika, pendekatan Restorative Justice hanya dapat diterapkan terhadap :
1.Pecandu
2.Penyalahguna Narkotika
3.Ketergantungan Narkotika
4.Korban Penyalahgunaan
5.Narkotika Pemakaian 1 (Satu) Hari : Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik agar tersangka wajib dilakukan pemerikaan Laboratorium  forensic guna mengetahuikualifikasi tersangka

Bagi para pengguna & penyalahgunaan narkotika dilakukan dengan dijatuhi hukuman Penjara ataupun secara Rehabilitasi (Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan BNN Tanjung Jabung Timur menjelaskan terkait pengertian,jenis /golongan narkotika,dampak pada kesehatan,dan peran khususnya dari masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus narkotika

Narkotika adalah Zat atau obat baik yang bersifat alamiah,sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek candu, menurunkan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang dan dapat mengurangi rasa sakit yang dibagi kedalam golongan-golongan.

Narkotika terbagi 3 golongan,
* Golongan I,ada 65 jenis narkotika yang digunakan hanya untuk pengembangan IPTEK
* Golongan II,ada 86 jenis narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan pengembangan IPTEK
* Golongan III,ada 14 jenis narkotika yang juga digunakan untuk pengobatan dan pengembangan IPTEK

Beberapa dampak pada kesehatan yang bisa ditimbulkan dari penggunaan Narkotika adalah :
* Bisa menimbulkan adiksi
* Halusinasi
* Kerusakan Gigi dan gusi
* Kerusakan jantung
* HIV/AIDS
* Halusinasi
* Penurunan kesadaran
* Stroke
* Gangguan Bipolar
* Depresi

Peranan masyarakat dalam pencegahan kasus narkotika di desa adalah seperti melaporkan pengguna atau pengedar narkoba,menjadi relawan anti narkoba dibawah naungan BNN,dan dengan tidak menggunakan,atau tidak memiliki narkotika itu sendiri

Polres Tanjung Jabung Timur menjelaskan terkait tugas pokok satresnarkoba pada Polres Tanjung Jabung Timur,melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait dengan Perdagangan Gelap dan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika,Obat-Obatan dan bahan berbahaya, Prekursor Narkotika serta asset terkait dengan Perdagangan Gelap dan penyalahgunaan Narkotika serta kejahatan transnasional dibidang Perdagangan Gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

Gejala dini pengguna narkoba adalah
* Suka menyendiri
* Sulit terlibat dalam aktivitas
* Suka bicara berlebihan
* Sering tampak tidak tenang/gelisah
* Sering kehilang-hilangan barang
* Emosi yang tidak terkendali

Beberapa tindakan Polri Untuk Mencegah kasus Narkotika adalah :
* Pre-Emtif : Pembinaan dan Penyuluhan
* Preventif : Patroli,Penjagaan,Pengawasan,dan Razia
* Represif : Penindakan secara hukum
* Rehabilitasi : Rehabilitasi Sosial dan Medis

Beberapa masyarakat peserta penyuluhan bertanya terkait apakah pelapor yang melaporkan terkait kasus narkotika mendapat perlindungan/payung hukum,kemudian peserta penyuluhan juga bertanya apakah mengonsumsi minumal ber alkohol bisa terkena hukuman pidana dan bagaimana konsekusensi nya. Narasumber menjelaskan pelapor terkait kasus narkotika atau pun kasus pidana lainnya sudah pasti mendapatkan perlindungan dan payung hukum dan pasti dirahasiakan identitas nya
Terkait regulasi dan konsekunsi dari mengonsumsi minuman alkohol,narasumber menjelaskan hal tersebut tergantung ketentuan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati,namun di Kab. Tanjung Jabung Timur sendiri belum ada peraturan pemerintah daerah/bupati yang memperbolehkan mengkonsumsi minuman alkohol. Namun narasumber juga menjelaskan bahwa yang sangat dihindari dari konsumsi minuman ber alkohol adalah dampak yang ditimbulkan setelahnya,seperti setalah minum dapat menimbulkan efek tak sadarkan diri,kemudian melakukan tindakan meresahkan seperti keributan,kekerasan,pencurian dan tindakan lainnya

Peserta juga bertanya,bahwa peserta yang merupakan anggota karang taruna bertanya terkait salah satu cara untuk mengurangi angka kasus narkotika di Kec. Mendahara Ulu dan khususnya Desa Pematang Rahim selain hanya dari penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan masyarakat. Lalu  Narasumber menjelaskan Para Aparat Penegak Hukum berharap kepada aparay Desa dan turunan di bawahnya untuk tetap berkoordinasi dengan para Aparat Penegak Hukum terkait mengurangi kasus narkotika dan  juga menyarankan agar para masyarakat khususnya karang taruna atau pemuda setempat melakukan kegiatan poskamling sebagai bentuk pertama pencegahan dan penyelidikan terkait oknum atau pihak yang dicurigai menggunakan Narkotika

Para narasumber menekankan agar warga Desa Pematang Rahim jangan menjadi kurir yang walaupun tidak memakai narkotika,namun mengetahui dan menjadi perantara antara penjual dan pembeli dan Aparat Penegak Hukum terkait Kasus Narkotika tidak bisa menekan angka Narkotika tanpa adanya bantuan dari warga dan pemuda setempat,tokoh masyarakat,dan aparat desa. Dan salah satu cara nya adalah dengan menjadi saksi sipil dan memberi keterangan terkait kasus narkotika yang terjadi. Dan Narasumber juga menekankan jaminan keamanan dan privasi dari para warga yang menjadi informan.

Narasumber juga menekankan bahwa kesadaran masyarakat dengan tidak menggunakan dan mencoba sama sekali narkotika jenis apa pun adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam menekan angka Kasus Narkotika

Kegiatan penyuluhan berjalan aman, lancar dan tertib

 

No More Posts Available.

No more pages to load.