Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Desa Lagan Ilir dan Desa Sinar Kalimantan Kab. Tanjung Jabung Timur

oleh -1251 Dilihat

Pada 7 Februari 2025, Kasubsi I Seksi Intelijen (Kukuh Prima,S.H) dan Kasubsi II Seksi Intelijen (Fikry Fachlevi,S.H) telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tentang “Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa,Pengadaan Barang Jasa di Desa dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa” di dua lokasi, yaitu di Desa Lagan Ilir dan Desa Sinar Kalimantan

Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tersebut dihadiri oleh :
1. Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Timur (Mariontoni,S.Sos)
2. Camat Mendahara (Junaidi,S.P.,M.Si)
3. Kepala Desa Lagan Ilir (Rasyid)
4. Kepala Desa Sinar Kalimantan (Ides Ariyandi)
5. Para peserta penyuluhan yang terdiri dari masyarakat dan Perangkat Desa Lagan Ilir dan Sinar Kalimantan

Kegiatan diawali oleh kata sambutan oleh Kepla Dinas PMD Tanjung Jabung Timur yang menyampaikan :
Program ini merupakan kesempatan baik untuk para warga dan aparatur desa untuk meningkatkan pengetahuan lebih luas khususnya terkait penegakkam hukum di wilayah pemerintahan Desa, pada pelaksanaan penyuluhan hukum nanti,merupakan kesempatan untuk berinteraksi antara pihak desa dan kejaksaan dan dibutuhkan pertanggung jawaban terkait pengelolaan dana desa,dan dana desa yang dikelola tersebut harus bisa bermanfaat bagi masyarakat
Dinas PMD dalam hal ini bertindak sebagai pembantu Bupati Tanjung Jabung Timur terhadap mengawasi dan monitoring serta evaluasi di seluruh Desa di Kab. Tanjung Jabung Timur,agar desa-desa melakukan pelaksanaan kegiatan/tugas sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku Serta harapannya pada pelaksanaan Jaga Desa ini,para masyarakat interaktif pada kegiatan ini dengan bertanya dan berkonsultasi terhadap semua permasalahan di Desa Pandan Sejahtera untuk memperlancar pelaksanaan tugas yang tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku

Selanjutnya pemaparan oleh Kepala Seksi Intelijen di kedua lokasi tersebut. dijelaskan sebagai berikut :

Peran Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa. Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Desa merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Yang Memiliki Batas Wilayah Yang Berwenang Untuk Mengatur Dan Mengurus Urusan Pemerintahan, Kepentingan Masyarakat Setempat Berdasarkan Prakarsa Masyarakat, Hak Asal Usul, Dan/Atau Hak Tradisional Yang Diakui Dan Dihormati Dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Penyuluhan terhadap masyarakat desa perlu dilakukan karena pada indeks penanganan tindak pidana korupsi tiap tahunnya,persentase tindakan tersebut terjadi di tingkat Desa merupakan yang tertinggi. Bahwa faktor terbesar yang menyebabkan hal tersebut merupakan ketidak tahuan para pemerintah desa terkait aturan/regulasi tersebut

Tujuan dana desa antara lain adalah :
1. Meningkatkan pelayanan publik di desa
2. Mengentaskan kemiskinan
3. Memajukan perekonomian desa
4. Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa
5. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan

Kepala Seksi Intelijen juga menekankan kepada para pihak Desa yang mengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk mengelola Core Business pada Bumdes sesuai dengan kondisi di Desa tersebut (seperti jika desa tersebut banyak lahan kosong dan jenis tanah gambut,di desa tersebut diproyeksikan untuk membangun Bumdes dengan Core Business Perkebunan Sawit,bukan justru membangun Bumdes dengan Core Business Perikanan atau bidang lain yang bertentangan dengan wilayah di Desa tersebut) dan harus diproyeksikan Bumdes tersebut apakah dapat keuntungan atau tidak,karena jika Bumdes merugi hal tersebut termasuk kerugian negara. Dana desa secara garis besar berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN),namun untuk beberapa desa yang sudah maju terdapat beberapa sumber dana desa selain APBN,yaitu ; Pendapatan Asli Desa,Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),dan Modal dari pihak lain. Selanjutnya alokasi dana desa bersumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD)

Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi (UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU nomor 20 tahun 2001. Karena penyimpangan pengelolaan dana desa merupakan potensi tindak pidana Korupsi) ,yaitu :

* Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

* Pasal 3 yang berbunyi
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ata orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan keenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

2)Peran Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam mengopotimalkan Aset Desa
-Bahwa beberapa jenis aset desa berdasarkan pasal 2 permendagri 01/16 adalah :
* Kekayaan Asli Desa;
* Kekayaan milikDesa yang dibeli dari APB Desa;
* Kekayaan Desa yang diperoleh darihibah dan sumbangan;
* Kekayaan Desa yang diperoleh sebagal pelaksanaan dari
* Perjanjian/kontrak;
* Hasil kerja samaDesa;
* Kekayaan Desa yang berasal dariperolehan lain yang sah.

-Bahwa terdapat wewenang tanggungjawab Sekdes selaku Pembantu Pengelola Aset Desa,antara lain :
* Meneliti rencana kebutuhan Aset Desa;
* Meneliti rencana kebutuhan pemelihraan Aset Desa;
* Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtang anan aset Desa yang telah disetujui Kades ;
* Melakukaan koordinasi dalam pelak sanaan inventarisasi Aset Desa,
* Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Aset Desa.

-Bahwa pemanfaatan aset desa :
* Pemanfatan aset Desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan secara langsung untuk menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa:
* Bentuk pemanfaat aset Desa: Sewa,pinjam pakai,kerjasama pemanfaatan,dan bangun guna serah atau bangun serah guna;
* Ditetapkan dengan Peraturan Desa.

-Bahwa pengamanan aset desa :
* Pengaman aset Desa wajib dilaksanakan oleh Perbekel dan Perangkat Desa;
* Bentuk pengamanan Desa;
– Administrasi (pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan);
– Fisik (mencegah kerusakan dan kehilangan);
– Fisik tanah dilakukan pemagaran dan tanda batas;
– Selain tanah peyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
– Pengamanan hukun (bukti status kepemilikan).
* Ditetapkan dengan Peraturan Desa.

-Bahwa penghapusan aset desa merupakan kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa. Penghapusan Aset Desa terjadi karena :
* Beralih kepemilikan,
* Pemusnahan,dan
* Sebab-sebab lain

Kasubsi II Seksi Intelijen juga menjelaskan pelaksanaan program “Jaga Desa” tidak hanya mencakup pada bidang Intelijen saja,melainkan ;
* Bidang Pidana Umum : yaitu adanya penerapan Restorative Justice,yang bertujuan untuk penghentian proses penuntutan,sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Bahwa pada implementasi nya,di Kab. Tanjung Jabung Timur terdapat beberapa desa yang telah menjadi rumah Restorative Justice sebagai bentuk nyata penerapan Restorative Justice sebagai bentuk hubungan Kejaksaan dengan Desa melalui bidang Tindak Pidana Umum
* Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara : Bahwa pada bidang Datun di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,JPN (Jaksa Pengacara Negara) dapat berperan untuk membantu pihak Desa menyusun Legal Drafting terkait Perdes (Peraturan Desa)

3)Peran Kejaksaan Negeri Tanjung Jabug Timur dalan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
-Bahwa Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa,melalui penyertaan secara langsung yang berasal darikekayaan Desa yang dipisahkan,dan guna mengelola aset, jasa layanan dan usaha lainnya untuk se besar-besar nya kesejahteraan masyarakat Desa.

-Bahwa Pendataan BUMDesa / BUMDesMa dilakukan oleh Kementerian berdasarkandata pendaftaran BUMDesa/BUMDesMa pada SID; dengan Pendataan paling sedikit meliputi:
* aspek kelembagaan
* aspek manajemen
* aspek Usaha dan/atau Unit Usaha
* aspek kerja sama atau kemitraan
* aspek aset dan permodalan
* aspek administrasi, laporan keuangan, dan akuntabilitas; dan
* aspek keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa.

-Bahwa beberapa implikasi PP Bumdes antara lain adalah :
* BUMDesa tidak ada hubungannya dengan Kadesatau telepas dari proses politik di Desa;
* Tidak diatur tentang pembubaran BUM Desa tetapi pembekuan BUM Desa bagi yang bermasalah, jika telah diperbaiki, maka pembekuan dapat dicabut;
* Masa kepengurusan BUM Desa tidak sama dengan Kades;
* Keabsahan berdirinya BUM Desa, yaitu payung hukumnya adalah PerDes hasil MusDes oleh seluruh komponen Desa;
* Mendapat registrasi dari Kemendes PDTT menghindari kesamaan nama, jadi pencantuman nama desa menjadi
keharusan. Setelah register di Kemendes didokumentasikan le
Kemenkumham sebagai badan hukum, BUM Desa bisa membuat badan hukum baru seperti PT. Juga diregistrasi di Kementerian Koperasi & UMK serta Kementerian terkait lainnya.
* Bisa membangun kemitraan dengan pemerintah, BUMN / BUMD maupunswasta;
* Tata Kelola BumDesa disusun dengan sederhana dan mudah dipahami;
* Bentuk kemitraan dengan mengedepankan aspek permodalan, penguatan SDM, mitra usaha dan sebagainya

Kegiatan Jaga Desa di Desa Lagan Ilir berakhir sekira pukul 17:30 WIB,berjalan dengan aman,lancar,dan tertib

No More Posts Available.

No more pages to load.