TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 dengan fokus pada pencegahan dini melalui edukasi di lingkungan pendidikan.
Pada 10 Desember 2025, sekira pukul 10.30 WIB, dilaksanakan Peringatan HAKORDIA di SMA N 8 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI).
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri langsung oleh:
-
Arnold Saputra Hutagalung, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus/Kasi Pidsus)
-
Kukuh Prima, S.H. (Kepala Subseksi I Intelijen)
-
Fikry Fachlevi, S.H. (Kepala Subseksi II Intelijen)
-
H. Abdul Mutalib, S.S., M.H. (Ketua PD IPARI Kab. Tanjab Timur)
-
M. Tahang (Kepala Sekolah SMA N 8)
-
Serta majelis guru dan siswa-siswi peserta kegiatan.
Korupsi Bukan Hanya Uang Besar
Kepala Sekolah SMA N 8, M. Tahang, menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan ini sebagai upaya penambahan wawasan pencegahan praktik korupsi di dunia pendidikan.
Materi utama disampaikan oleh Kasi Pidsus, Arnold Saputra Hutagalung, S.H., M.H. Beliau menegaskan bahwa korupsi (berasal dari kata corruptio, Latin) adalah penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara.
“Korupsi tidak selalu soal uang besar, tapi soal mengambil hak orang lain dan tidak jujur dalam hal kecil,” tegas Kasi Pidsus.
Dijelaskan pula berbagai faktor penyebab korupsi, mulai dari serakah, lemahnya pengawasan, gaya hidup mewah, hingga budaya “semua orang juga begitu”. Kasi Pidsus juga memaparkan bentuk-bentuk korupsi dan dampak mengerikan yang ditimbulkan, seperti menghambat pembangunan, meningkatkan kemiskinan, dan merusak moral bangsa.
Sebagai penekanan, disampaikan pula trend kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung RI, seperti kasus CPO (Rp13 T), timah (Rp300 T), dan Asabri (Rp23,7 T), untuk memberikan gambaran kerugian negara yang fantastis.
Pilar Pencegahan dari Sudut Pandang Agama
Pemaparan dilanjutkan oleh Ketua PD IPARI, H. Abdul Mutalib, S.S., M.H., yang memperkuat nilai antikorupsi dari perspektif agama. Beliau mengutip QS. An-Nisa Ayat 58 dan Al-Baqarah Ayat 188 yang melarang memakan harta batil dan menyerukan penetapan hukum yang adil.
Pilar pencegahan korupsi, menurut beliau, harus dimulai sejak dini dengan menanamkan nilai:
-
Kejujuran (As-Shidqu): Jujur saat ujian dan mengakui kesalahan.
-
Rasa Diawasi (Muraqabah): Yakin bahwa Allah SWT selalu mengawasi perbuatan.
-
Merasa Cukup (Al-Qana’ah): Menjauhkan diri dari sifat serakah.
-
Tanggung Jawab dan Amanah: Menjaga fasilitas sekolah dan menyelesaikan tugas tepat waktu.
Kegiatan yang berakhir pukul 12.00 WIB ini berjalan lancar dan tertib. Melalui sinergi Kejaksaan, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama, diharapkan para siswa SMA N 8 dapat menjadi agen perubahan yang berintegritas dan menjadi Garda terdepan dalam melawan korupsi di masa depan.







