MUARA SABAK – Menyongsong pemberlakuan regulasi hukum pidana nasional yang baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur bergerak cepat dalam melakukan penguatan kapasitas personel. Langkah ini krusial untuk memastikan transisi penegakan hukum berjalan mulus dan tetap berpijak pada prinsip kepastian hukum.
Pada Senin, 02 Maret 2026, bertempat di Ruang Vidcon Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Arifin Siregar, S.H., mengikuti agenda Zoom Meeting Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) RI.
Sosialisasi ini membahas secara mendalam mengenai pedoman teknis penanganan perkara tindak pidana khusus yang disesuaikan dengan:
-
KUHP 2023: Memahami pergeseran delik, sistem pemidanaan baru, serta paradigma hukum pidana yang lebih modern dan korektif.
-
KUHAP 2025: Membedah prosedur hukum acara terbaru guna menjamin perlindungan hak asasi manusia serta efektivitas pembuktian di persidangan.
Pesan Strategis Pimpinan
Melalui arahan JAM PIDSUS, ditekankan bahwa setiap Jaksa, khususnya di bidang Tindak Pidana Khusus, harus memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap aturan transisi. Hal ini bertujuan agar penanganan perkara korupsi maupun tindak pidana khusus lainnya tidak mengalami hambatan prosedural saat regulasi baru tersebut resmi diimplementasikan secara penuh.
Kajari Tanjab Timur, Dr. Beny Siswanto, menegaskan komitmen jajarannya untuk segera melakukan internalisasi materi sosialisasi ini kepada seluruh Jaksa Fungsional di lingkungan Kejari Tanjung Jabung Timur. “Kita harus siap secara intelektual dan administratif. Perubahan hukum adalah tantangan yang harus kita jawab dengan profesionalisme tinggi demi keadilan di Bumi Mendahara,” ujar beliau.








