Persidangan Pembacaan Tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas nota pembelaan (pledoi) a.n. Terdakwa “NB” perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada BAZNAS Kab. Tanjab Timur TA 2016-2021

oleh -1052 Dilihat

Pada hari Rabu, 05 Maret 2025 pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016-2021 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Yofistian, S.H,.M.H Hakim Anggota 1 Damayanti Permaisuri, S.H. dan Hakim Anggota 2 Yoanna Nilakresna, S.H.,M.H dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Fatmaul Yasyak, S.H dan Terdakwa “NB” didampingi oleh Ihsan Hasibuan, SH., MH. dkk selaku pengacara terdakwa.

Sidang ditutup pada pukul 12.00 WIB yang selanjutnya ditunda pada hari Rabu, 12 Maret 2025 dengan agenda Duplik dari penasihat hukum terdakwa

Bahwa sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib.

No More Posts Available.

No more pages to load.