Pada hari Rabu, 05 Maret 2025 pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan
Tag: Tindak pidana korupsi
Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara TIPIKOR Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Pelabuhan Jambi Tahun 2019 s.d 2021
Pada hari Selasa,18 Februari 2025 pukul 12:00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tanjung
Sidang perkara TIPIKOR Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada BAZNAS Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2016-2021
Pada 04 Februari 2025 pukul 10.30 WIB. Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur (Fatmaul Yasyak, S.H.) telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016-2021
Selasa, 21 Januari 2025 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada
Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan Pemohon AA perkara TIPIKOR Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016-2021
Senin 6 Januari 2024 pukul 14.30 WIB telah dilaksanakan sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan Pemohon AA perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan
Pelaksanaan Penetapan Hakim Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi atas nama CRA Perkara Tindak Pidana Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Cabang Jambi pada tahun 2019-2021
Bahwa pada hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 18.00 s/d 21.00 WIB, Penuntut Umum Kejaksaan Negrri Tanjung Jabung Timur / Jaksa Ahli
Persidangan Pembacaan Putusan terdakwa AR, CRA, ST, YL dan MIH perkara Tindak Pidana Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Cabang Jambi pada tahun 2019-2021
Pada hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 14.00 s/d 15.45 WIB, Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur / Jaksa Ahli Pratama (Fatmaul
Eksekusi Terhadap Terpidana an. ARSUATMAN ARSYAD (Ketua Baznas Kab. Tanjab Timur Periode 2016-2021) Pelaksanaan Putusan PN Jambi Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jmb tanggal 08 Mei 2024. Perkara Tipikor Penyaluran Dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) pada BAZNAS Kab. Tanjung Jabung Timur
Pada hari Senin, Pukul 15.00 s.d. Selesai. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Fatmaul Yasyak, S.H.) telah melaksanakan Eksekusi terhadap
Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar 899 Juta Atas Nama Terpidana Arsuatman Arsyad Ketua Baznas Kab. Tanjung Jabung Timur tahun 2016-2021
Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 jam 11.45 WIB s/d Selesai di ruang Adhyaksa Media Center Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,
Laporan Persidangan Pemeriksaan Saksi A.n. Alias AA Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk Kepentingan Pribadi
Senin, 26 Februari 2024 pukul 14.15 WIB telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










