Persidangan Pemeriksaan Keterangan Terdakwa AA Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk Kepentingan Pribadi

oleh -89 Dilihat

Pada hari Senin, 18 maret 2024 pukul 15.00 wib telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016-2021 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Bahwa sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian, S.H Hakim Anggota 1 Damayanti Permaisuri, S.H. dan Hakim Anggota 2 Yoanna Nilakresna, S.H.,M.H dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur M. Ali Nurhidayatullah, S.H., M.H. (Kasubsi Penyidikan) dan Fatmaul Yasyak,S.H. (Jaksa Fungsional) dan Terdakwa AA didampingi oleh Dedy Yuliansyah,S.H.,M.H selaku pengacara terdakwa

Dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, mengingat acara pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada bulan ramadhan sehingga Hakim menunda agenda pemeriksaan terdakwa tersebut untuk dilanjutkan besok pada hari Selasa pada tanggal 19 maret 2023 beserta acara pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa

Bahwa sidang ditutup pada pukul 16.30WIB yang selanjutnya ditunda pada hari Selasa, 19 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan lanjutan terdakwa beserta saksi dan ahli yang meringakan terdakwa.

No More Posts Available.

No more pages to load.