Perwakilan Kejari Tanjung Jabung Timur menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur dalam Pemilihan Tahun 2024

oleh -1406 Dilihat

Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 jam 10.15 WIB s/d Selesai di Aula Kantor KPU Kab Tanjab Timur. Kajari Tanjab Timur diwakili Jaksa Fungsional (Kukuh Prima, S.H) telah menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur dalam Pemilihan Tahun 2024

Kegiatan Rakoor diprakarsai oleh KPU Kab Tanjab Timur, dipimpin Ketua KPU Kab Tanjab Timur (Hodijatul Qubro, S.Pd.I) didampingi Komisioner KPU (Juni Yanto, Irawan Sunarta, Joni Hartanto dan Nurwansyah), dihadiri dan diikuti oleh : Kapolres Tanjab Timur diwakili Kabag OPS (Kompol Muchlis Gea, S.H) dan Kasat Intelkam (Iptu Rino Masjaya, S.H), Pabung Kodim 0419 Tanjab (Mayor Inf Ahmad Riyadh, S.Ag), Ketua Bawaslu Kab Tanjab Timur (Tarmuzi, S.Pd.I), Kadis Kesehatan diwakili Sekdis (Jumati), Kadis Perhubungan Kab Tanjab Timur (Irwanto, S.Sos), Perwakilan Kesbangpol Kab Tanjab Timur, Perwakilan BAPPEDA Kab Tanjab Timur (A Eko Kartiko), Perwakilan Satpol PP dan Damkar Kab Tanjab Timur (Tagor FS) dan Laisson Officer (LO) dari Bakal Paslon Zumi Laza/M. Aris (Achmad Sabri, S.Pt) dan LO Bakal Paslon Dillah Hikmah Sari / Muslimin Tanja (Roni, S.E)

Rakoor dibuka oleh Ketua KPU Kab Tanjab Timur (Hodijatul Qubro, S.Pd.I), dilanjutkan dengan penyampaian rencana persiapan pendaftaran Bakal Paslon oleh Komisioner KPU (Nurwansyah, A.Md), antara lain :
√ Kegiatan Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024;
√ Untuk hari pertama pendaftara (Selasa, 27 Agustus 2024) di perkirakan tidak ada Bakal Paslon yang melakukan pendaftaran, dan sesuai informasi dari pihak LO dari masing-masing Bakal Paslon terkait waktu pendaftaran yaitu :
1) Bakal Paslon Dillah/Muslimin direncanakan melakukan pendaftaran pada hari Rabu, 28 Agustus 2024;
2) Bakal Paslon Zumi Laza/M. Aris direncanakan melakukan pendaftaran pada hari Kamis, 29 Agustus 2024;

√ Terkait pelaksanaan proses Pendaftaran maka pihak KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024, sebagai beikut :
a) Alur Administrasi dan Pendaftaran
1. Silon
Paslon menunjuk Admin Silon untuk mendapatkan akses akun Silon.
2. Helpdesk
KPU Kab Tanjab TImur menyediakan Helpdesk dan instrument penggunaan Silon.
3. Dokumen
Paslon mengiput data dan mengunggah dokumen ke Silon.
4. Pendaftaran
Dilakukan setelah dokumen syarat pencalonan dan syarat dokumen lengkap di Silon.

b) Alur Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati
1. LO Paslon agar mengkomunikasikan rencana pendaftaran dengan mengisi link bi.tly;
2. LO Paslon memastikan ke Helpdesk pendaftaran KPU Kab Tanjab Timur atas dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap dan sudah submit;
3. Helpdesk pendaftaran Paslon KPU Kab Tanjab Timur memastikan proses penyampaian dokumen Paslon melalui Aplikasi Silon sudah selesai dan submit;
4. Helpdesk pendaftaran Paslon KPU Kab Tanjab Timur memastikan dokumen hard copy yang akan diserahkan Paslon telah lengkap dan memenuhi syarat;
5. Pendaftaran Paslon langsung ke kantor KPU Kab Tanjab Timur;
6. Paslon beserta rombonan datang ke kantor KPU Kab Tanjab Timur dengan titik parkir di area kantor KPU Kab Tanjab Timur;
7. Petugas LO Paslon berkoordinasi dengan protokol KPU untuk proses penyambutan;
8. Jumlah pendukung yang diperkanankan untuk mengantar Paslon diarea kantor KPU Kab Tanjab Timur paling banyak 100 orang, yang diperkenankan memasuki ruangan pendaftaran yaitu Ketua, Sekretaris Parpol pengusung, ketua Tim Pemenangan, LO dan Admin Silon;
9. Rombongan Paslon datang ke kantor KPU Kab Tanjab Timur berjalan kaki/naik kendaraan tradisional sesuai kreativitas masing-masing;
10. Paslon dan rombongan disambut oleh ketua Panitia/Sekretaris KPU Kab Tanjab Timur didepan kantor ditandai dengan pengalungan selendang selamat datang, proses berlangsung dengan estimasi waktu selama 5 menit;
11. Pantia mempersilahkan Paslon dan tim menuju ruangan transit untuk registrasi kehadiran dari Paslon, LO dan Admin Silon;
12. Setelah registrasi Paslon, LO dan Admin Silon Paslon memproses pendaftarn menggunakan SIlon;
13. Ketua dan anggota KPU Kab Tanjab Timur beserta pejabat terkait standby ditempat kantor KPU Kab Tanjab Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.