Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 Kab. Tanjung Jabung Timur

oleh -663 Dilihat

Pada hari Selasa, 25 Maret 2025 pukul 14:30 WIB bertempat di Aula Gedung DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili Kasubsi II Seksi Intelijen (Fikry Fachlevi,S.H) telah menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 dengan agenda : Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Jabung Timur Tahun Anggaran 2024 dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

Pelaksanaan Rapat Paripurna dihadiri oleh :
1. Polres Tanjung Jabung Timur diwakili Kasubbag Renprogar Bag ren (IPTU Paingan)
2. Perwakilan Kodim 0419/Tanjab (Peltu Sana Candra Suseno)
3. Bupati Tanjung Jabung Timur diwakili Sekretaris Daerah Pemda Tanjung Jabung Timur (Sapril,S.IP)
4. Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur (Zilawati) beserta Wakil Ketua I dan II (Hasniba,A.Md Siti Aminah,S.E) dan 16 Anggota DPRD Tanjung Jabung Timur
5. Sekretaris DPRD Tanjung Jabung Timur (Drs. Berliyan)
6. Para Kepala Dinas atau Perwakilan tiap-tiap OPD Kab. Tanjung Jabung Timur

Susunan acara Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024 – 2025 dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pembukaan;
2. Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
3. Sambutan Ketua DPRD Kab. Tanjab Timur Hj. Zilawati, S.H
4. Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024;
5. Sambutan Bupati Kab. Tanjab Timur atas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. Tanjab Timur Tahun 2025;
6. Penutup.

Setelah kata sambutan Ketua DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur,Hj. Zilawati, S.H menyatakan penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024, antara lain sebagai berikut :

Kegiatan ini memenuhi amanat ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta memenuhi komitmen akuntabilitas satu tahun anggaran dalam masa jabatan selaku Bupati Tanjung Jabung Timur Periode 2021-2026, maka dengan ini disampaikan dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;

Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan tahun 2024 dilaksanakan merupakan tahapan dalam upaya pencapaian visi dan misi tahun 2024, melalui 5 (lima) agenda pembangunan, yaitu :
– Tanjung Jabung Timur terkoneksi infrastruktur yang layak untuk menunjang sektor Pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, fasilitas sekolah, fasilitas kesehatan, industri, pasar, destinasi agrowisata dan wisata bahari serta media informasi;
– Tanjung Jabung Timur sejahtera penguatan ketahanan ekonomi ditopang sektor pertanian dan perikanan;
– Tanjung Jabung Timur berdaya saing peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pada sektor pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, pengendalian penduduk, serta ketenagakerjaan;
– Tanjung Jabung Timur ekonomi maju peningkatan investasi daerah sektor industri dan penguatan simpul ekonomi daerah;
– Tanjung Jabung Timur aman, nyaman dan harmonis mewujudkan tata kelola Pemerintahan dengan penguatan kapasitas birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Laporan keterangan Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2024 merupakan LKPJ periode terakhir periode kepemimpinan Kepala Daerah tahun 2021 – 2026. Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, kritik dan saran selama periode kepemimpinan Kepala Daerah sebelumnya dan mohon maaf apabila yang telah dilaksanakan belum dapat memenuhi keinginan seluruh masyarakat dalam rangka memenuhi visi “MERAKYAT” (Meningkatkan kesejahteraan rakyat) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penyampaian Sambutan Bupati Kab. Tanjung Jabung Timur atas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. Tanjab Timur Tahun 2025, antara lain sebagai berikut :

-Penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah. Pada kesempatan ini Pemerintah Daerah Kab. Tanjab Timur telah menyampaikan 12 (dua belas) usulan Rancangan Peraturan Daerah dalam program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, sebagai berikut:
– Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024;
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026;
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Peraturan
– Penyelenggaraan Rumah Adat dan Tempat Pemakaman;
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021-2041;
– Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana jangka menengah Pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025-2029;
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bumi Samudra Perkasa menjadi PT. Bumi Samudra Perkasa (PERSERODA).

Kegiatan selesai sekira pukul 16.30 WIB, selama berlangsungnya kegiatan situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.