Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024

oleh -3436 Dilihat

Pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 jam 09.30 WIB s/d Selesai di ruang aula kantor Pertanahan Kab Tanjab Timur telah dilaksanakan Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kab Tanjab Timur Tahun 2024;

Kegiatan diprakarsai oleh kantor Pertanahan Kab Tanjab Timur dihadiri dan diikuti oleh :
1. Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kab Tanjab Timur yg diwakili Syamsi Musrial, S.E;
2. Kasi Intelijen Kejari Tanjab Timur diwakili Staf Intelijen (Amin Lutfi, S.H);
3. Dandim 0419 Tanjab diwakili Pabung Dim 0419 Tanjab (Mayor Inf. Ahmad Riadh, S.Ag);
4. Perwakilan Polres Tanjab Timur (Roni Meliantika, S.H);
5. Perwakilan Bagian Hukum Setda Tanjab Timur (M.T Adiansyah);
6. Ketua Lembaga Adat Melayu Kab Tanjab Timur (Ahmad Suwandi);
7. Perwakilan Kesbangpol Kab Tanjab Timur (Roslan);
8. Batiopsdim 0419 Tanjab (Peltu Sena Candra Suseno);
9. Perwakilan Dinas PUPR Kab Tanjab Timur (Firmawati);
10. Perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan Kab Tanjab Timur (R. Andro);
11. Tamu undangan.

Adapun rangkaian acara rapat GTRA, sbb :
1) Pembukaan;
2) Sambutan Sekda Tanjab Timur yg sampaikan oleh Syamsi Musrial, SE, sekaligus membuka Rapat GTRA Kab Tanjab Timur Tahun 2024;
3) Pemaparan Materi oleh Kasi Pendataan & Pemberdayaan (Andi Darmawan, S.SiT) selaku Anggota Tim Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kab Tanjab Timur;
4) Sesi Diskusi, tanggapan terhadap materi yg dipaparkan dan usulan Potensi TORA GTRA Tahun 2024;
5) Penutup.

Bahwa dalam materi yang dipaparkan terkait dengan :
a) Adapun Tugas Gugus Tugas Reformas Agraria (GTRA) Kabupaten yaitu :
√ Mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan Aset ditingkat Kabupaten/Kota;
√ Memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada GTRA Provinsi untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
√ Melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikian TORA;
√ Melakukan pemetaan sosial dalam rangka penataan Akses;
√ Melakukan verifikasi daftar subjek Reforma Agraria;
√ Melaksanakan Penataan Akses;
√ Melaksanakan integrase pelaksanaan penataan asset dan penataan akses ditingkat kabupaten/kota;
√ Menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Kabupaten/Kota kepada GTRA Provinsi;
√ Melaksanakan penyelesaian sengketa dan konflik Agraria ditingkat Kabuapten/Kota dibawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
√ Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan legalisasi asset dan redistribusi tanah.

b) Potensi TORA Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kab Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 :
1. Satgas Penataan Aset dan Optimalisasi Sumber TORA
√ Pelepasan kawasan Hutan berdasarkan SK.1322/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021 di Desa Sinar Wajo. Hak Pakai Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab Tanjab Timur;
√ Potensi TORA dari Petta Indikatif PPTKH berdasarkan SK.903/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023 di Desa Mencolok dan Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu

2. Satgas Invetarisasi dan Penyelesaian Konflik Agraria
√ Tanah transmigrasi yang belum bersertifikat di Desa Pandan Sejahtera, Rantau Rasau II dan Rantau Karya;
√ Sengketa konflik antara PT Kaswari Unggul dengan masyarakat di Desa Rantau Karya dan Suka Maju;
√ Sengketa konflik antara PT Indonusa Agromulia dengan masyarakat transmigrasi di Desa Pandan Sejahteera Kecamatan Geragai;

3. Satgas Penataan Akses
√ Potensi Penataan Akses pengolahan serabut kelapa dalam menjadi cocofiber di Desa Sungai Tering;
√ Potensi Penataan Akses pengolahan serabut kelapa dalam menjadi cocofiber di Desa Manunggal Makmur.

c) Penanganan Sengketa Konflik Agraria
1. PT Kaswari Unggul
√ Lokasi Penanganan sengketa konflik antara PT Kaswari Unggul dengan masyarakat Rantau Karya dan Suka Maju Kecamatan Geragai;
√ Sengketa konflik yang terjadi yaitu mengenai batas IUP PT Kaswari Unggul yang tidak jelas dilapangan, ada sekitar lebih kurang 176 KK dari 2 desa tersebut yang lahannya berkonflik dengan PT Kaswari Unggul;
√ Terdapat 23 KK masyarakat di Desa Rantau Karya yang menggunakan Pendampingan Hukum/Advokat terkait lahannya yang bersengkata dengan PT Kaswari Unggul, dan 79 KK masyarakat di damping oleh SPI. Dan terdapat sebanyak 74 KK masyarakat di Desa Suka Maju yang didampingi SPI;
√ Telah diterima surat dari Kades Rantau Karya dengan Nomor 140/313/RK/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan diterima pada tanggal 22 Desember 2023 mengenai permintaan identifikasi lahan sengketa selambat-lambatnya dilakukan tanggal 27 Desember 2023 dan SPI akan melakukan aksi bila tidak ada jawaban;
√ Pada tanggal 10 Januari 2024 Tim GTRA Kab Tanjab Timur bersurat ke PT Kaswari Unggul perihal pemberitahuan kegiatan pendataan TORA;
√ Pada tanggal 15 Januari 2024 PT Kaswari Unggul membalas suarat Tim GTRA Kab Tanjab Timur yang isinya bahwa mereka Menolak kegaitan pendataan fisik lapangan yang akan dilaksanakan oleh Tim GTRA di arean kerja PT Kaswari Unggul;
√ Telah dilakukan rapat pada tanggal 2 Februari 2024 di ruang aula kator Pertanahan Kab Tanjab Timur dengan hasil rapat bahwa pihak SPI Kab Tanjab Timur akan melakukan komunikasi dengan Pemkab Tanjab Timur dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab Tanjab Timur terekait menindak lanjuti usulan TORA masyarakat yang didampingi SPI serta pihak SPI akan melakukan jadwal rapat bersama Kementerian Perkebunan, Kementereian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kab Tanjab Timur dan Pemkab Tanjab Timur;

2. PT Indonusa Agromulia
√ Lokasi penanganan sengketa konflik antara PT Indonusa Agromulia dengan masyarakat Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai;
√ Sengketa konflik yang terjadi yaitu terindikasi tumpeng tindih lahan usaha transmigrasi dengan HGU Nomor SK 87/HGU/BPNRI/2013 atas nama PT Indonusa Agromulia;
√ Lokasi sengketa konflik PT Indonusa Agromulia dengan masyarakat transmigrasi Desa Pandan Sejahatera Kecamatan Geragai ini merupakan usulan hasil rapat koordinasi percepatan penyelesaian Sertipikat Hak Milik (SHM) Trans Prov Jambi melalui Zoom Meeting dengan ID 811 2657 2210. Terdapat beban tugas Sertipikat Hak Milik dengan target 300 bidang dan yang terealisasi 276 bidang dan sisanya 24 bidang. Terkait hal tersebut sudah dilakukan beberapa kali mediasi namun selalu gagal, maka dari itu BPN Provinsi menyarankan permasalahan ini akan dibawa ke Forum GTRA Tahun 2023;
√ Hasil pendataan TORA GTRA Kab Tanjab Timur Tahun 2023 didapatkan total luasan sebesar 24 Ha yang terindikasi tumpang tindih dengan HGU PT Indonusa Agromulia seluas lebih kurang 10 Ha;
√ Terdapat 24 bidang dari 24 Ha tersebut, 3 bidang dikuasai oleh masyarakat desa Pandan Sejahtera dan 21 bidang dikuasai oleh PT Indonusa Agromulia.

Rapat GTRA Kab Tanjab Timur Tahun 2024 berlangsung aman, tertib dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.