Pada hari Rabu, 09 April 2025 pukul 13.00 WIB bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur (M. Fariz Fadilah Janurizky, S.H.) telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Terdakwa “AW” didampingi oleh Pengacara Terdakwa.
Penuntut umum menghadirkan 7 orang saksi yaitu “K, N, AW, Z, R, IH dan DS”, sidang ditutup pada pukul 16.30 WIB






