Pada hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 jam 09:00 WIB s/d selesai bertempat diruang Vicon Pidum, Kepala Seksi PB3R (Anggi Anggala Triwira,S.H.,M.H) bersama dengan staf PB3R (Amalia Soraya Harahap. A.Md. dan M. Billian) mengikuti kegiatan 


secara virtual melalui zoom meeting.
Kegiatan vicon dihadiri narasumber oleh :
1. Syaifudin Tagamal. S.H.,M.H. (Kepala Pusat Pumulihan Aset)
2. Rachmat Kurniawan. S.T.,M.Pp. (Kepala Subdit SPPSDA Direktorat Penilaian DJKN)
Dalam kegiatan tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Semua Satuan Kerja yang memiliki Barang Rampasan Negara namun tidak dapat dilelalang harus segera menginventarisir, menilai, dan melelang barang rampasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 Tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Satuan Kerja yang tidak melaporkan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 dianggap tidak memiliki permasalahan lelang eksekusi Barang Rampasan negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya barang rampasan yang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 namun tidak melaksanakan lelang dan/atau penyelesaian maka akan menjadi temuan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
3. Kondisi saat ini PMK Nomor 173/PMK.06/2020 belum mengakomodir relaksasi penilaian barang rampasan dalam kondisi khusus dan sedang dilakukan revisi oleh Direktorat Penilaian.






