Pada hari Kamis,1 Agustus 2024. bertempat di di Kampoeng Ratu Muara Sabak. Kepala Kejaksanaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili oleh Jaksa Fungsional Intelijen (Fikry Fachlevi,S.H) telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024
Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 dihadiri oleh Wakil Kapolres Tanjung Jabung Timur (Komisaris Polisi Novrizal,S.Sos.,M.,H), Perwakilan Dandim 0419 Tanjab (Peltu Candra Suseno), Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tarmuzi), Perencana Ahli Muda pada Bapeda Tanjung Jabung Timur (Aditya), Analis Kebijakan Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Eko Sumantri), Para Komisioner KPU Tanjung Jabung Timur, Perwakilan Partai Politik di Tanjung Jabung Timur dan Beberapa Perwakilan OPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kegiatan dilaksanakan dengan Penyampaian Materi dari KPU Tanjung Jabung Timur, membahas tentang
A.Persyaratan Pencalonan Yang Diusulkan Partai Politik
(Pasal 13 Ayat (1) Pasal 104 PKPU No. 8 Tahun 2024)
* Memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sahdalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan. Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur: 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah = 6 kursi. 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah = 33.582 suara sah
(Pasal 14 Ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024)
* Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
* Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
* Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
* Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
* Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
* Tidak pernah tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun/lebih, kecuali pidana kealpaan atau politik, tau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
* Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
* Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
* Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
* Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
* Todak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
* Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
* Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama
* Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
* Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
* Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon;
* Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan ASN serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon;
* Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
* Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
* Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
* Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
B.Dokumen Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik
(Pasal 13 Ayat (1) Pasal 104 PKPU No. 8 Tahun 2024)
* Dokumen yang harus dipenuhi berstatus lengkap dan benar pada saat pendaftaran:
* Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh Menkumham;
* Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi (untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur), atau tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten (untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati);
* Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK, surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik yang menyatakan: sepakat mendaftarkan Pasangan Calon;
* Tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon; sepakat antara Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan RPJP Daerah.
* Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK, keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon.
C.Dokumen Persyaratan Calon
(Pasal 20-33 dan Pasal 104 PKPU No. 8 Tahun 2024)
* Dokumen yang harus dipenuhi berstatus lengkap pada saat pendaftaran: surat pernyataan Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK;
* Surat keterangan: hasil pemeriksaan jasmani, rohani dan bebas narkoba dari tim;
* Tidak pernah sebagai terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keangan negara, tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri; tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian. tanda terima laporan kekayaan calon;
* Fotokopi: ijazah pendidikan terakhir dilegalisir (paling rendah SLTA/sederajat);
* NPWP beserta tanda terima penyampaian SPT untuk masa 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak;
* KTP-el.
* Daftar riwayat hidup Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK;
* Pas foto terbaru;
* Naskah visi misi;
* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
D.Calon dengan status mantan terpidana:
* Surat dari pimpinan redaksi media massa;
* surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan telah selesai menjalani masa pidana; salinan putusan pengadilan;
* Surat keterangan bukan pelaku kejahatan berulang.
* Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD; anggota TNI & Polri; ASN; Kepala Desa; Calon yang menjabat pada
* BUMN/BUMD:
* surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
* Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; (khusus ASN) bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian.
* Dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan, calon menyerahkan: tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri; surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
* Menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih Anggota DPR/DPRD; menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali;
* Pencantuman gelar akademik dibuktikan dengan fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisir
2.Materi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025-2045
* Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun (permendagri 86 tahun 2017);
* RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi dan RTRW (permendagri 86 tahun 2017);
* RPJPD menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (instruksi mendagri nomor 1 tahun 2024).
A.Permasalahan Pembangunan Daerah
* Permasalahan Kesejahteraan Ekonomi dengan Pokok Masalah Perekonomian Tanjung Jabung Timur fluktuatif dan terancam tidak berkelanjutan
* Permasalahan Pembangunan Sumber Daya Manusia dengan Pokok Masalah Kualitas pembangunan manusia di Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum merata
* Permasalahan Tata Kelola Pemerintahan dengan Pokok Masalah Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih rendah
* Permasalahan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup dengan Pokok Masalah Terancamnya kondisi lingkungan hidup ; Konektivitas dan aksesibilitas antarwilayah kecamatan maupun dengan daerah sekitar masih terbatas
B.Visi Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2025-2045 dengan selogan “Tanjung Jabung Timur Negeri Maritim,Maju,dan Berkelanjutan”
* Negeri Maritim, yaitu memiliki karakteristik geografis dan ekonomi yang sangat terkait dengan pemanfaatan sumber daya laut dan lokasinya yang strategis
* Maju,yaitu menjadi tujuan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang inklusif, diversifikasi, dan berbasis sumber daya lokal. Selain itu, daerah juga berkomitmen pada pembangunan sosial budaya yang bersifat agamis, beradab, dan berbudaya.
* Berkelanjutan,yaitu Perekonomian yang inklusif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik. juga menitikberatkan pada pelestarian kearifan lokal dan nilai-nilai luhur bangsa dalam setiap langkah pembangunan yang diambil.
C.Misi Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
* Mewujudkan Transformasi Sosial Daerah
* Mewujudkan Transformasi Ekonomi Daerah
* Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
* Mendukung Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia
* Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi daerah
* Mewujudkan pembangunab kewilayahan daerah yang merata dan berkeadilan
* Mewujudkan Sarana dan Prasarana Daerah yang berkualitas dan ramah lingkungan
* Mewujudkan Kesinambungan pembangunan daerah
D. Arah kebijakan dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
* Periode RPJMD I (Tahun 2025-2029) Meningkatkan kapasitas daerah dalam pengembangan sumber daya manusia yang produktif, infrastruktur dasar dan ASN yang profesional untuk pengembangan kapasitas ekonomi lokal
* Periode RPJMD II (Tahun 2030-2034) Melaksanakan percepatan pengembangan infrastruktur untuk konektivitas wilayah dalam mendukung peningkatan sumber daya manusia yang semakin mandiri, pelayanan publik yang prima dan kualitas produk ekonomi lokal yang semakin bersaing
* Periode RPJMD III (Tahun 2035-2039) Menciptakan keberlanjutan pembangunan dalam mewujudkan sumber daya manusia yang kreatif, ekonomi lokal yang tangguh dan pelayanan prima berbasis layanan digital
* Periode RPJMD IV (Tahun 2039-2045) Mewujudkan pemerataan Pembangunan yang berkelanjutan dalam wujud SDM yang unggul, ekonomi lokal yang mandiri dan pelayanan publik yang responsif dan akuntabel







