melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur

oleh -2348 Dilihat

Pada hari Jumat, 02 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Fatmaul Yasyak, S.H.) didampingi Petugas Barang Bukti telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: 27/Pid.B/2024/PN Tjt dalam perkara An. FRP Melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

Dengan barang bukti berupa :
1. 2 (dua) bungkus rokok SAMPOERNA MILD isi 16 (enam belas) batang dalam kondisi 1 (satu) bungkus dalam keadaan utuh dan 1 (satu) bungkus dalam kedaan terbuka yang berisikan 5 (lima) batang
2. 10 (sepuluh) bungkus rokok RAPTOR isi 12 (dua Belas) batang
3. 7 (tujuh) bungkus rokok GESS BOLD hitam isi 20 (dua puluh) batang
4. ⁠5 (lima) bungkus rokok URBAN MILD isi 16 (enam belas) batang
5. ⁠6 (enam) bungkus rokok ABS BOLD isi 20 (dua puluh) batang
6. 1 (satu) bungkus rokok ABS MILD isi 20 (dua puluh) batang
Dikembalikan kepada Asiah melalui Irfan Syahrul Mubarak

7. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk EIGER
8. 1 (satu) buah dompet warna hitam merk VONA
9. Uang tunai yang berjumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
10. 1 (satu) buah KTP atas nama Irfan Syahrul Mubarak alias Irfan bin Sirajudin
11. 1 (satu) buah SIM C atas nama Irfan Syahrul Mubarak alias Irfan bin Sirajudin
12. 1 (satu) buah Kartu member card Ramayana
13. 1 (satu) buah kartu Horison
14. 1 (satu) lembar STNK Honda
15. 1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama
16. 1 (satu) buah tas warna hitam merk REEBOK
17. 1 (satu) buah dompet warna coklat tua merk UNPLANNED
18. 1 (Satu) buah Flashdisk Merek SanDisk kapasitas 8GB warna merah hitam berisikan Rekaman
Vidio Peristiwa dugaan Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sungai Tawar II, RT 04/00 Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang direkam Melalui CCTV dan disalin ke flash disk Milik Saksi atas nama Irfan Syahrul Mubarak Merk Samsung dengan kapasitas penyimpanan 8GB berwarna Pink dengan proses pemindahan datanya dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Dikembalikan kepada Irfan Syahrul Mubarak

No More Posts Available.

No more pages to load.