Selasa, 21 Januari 2025 pukul 12.30 WIB. Farly Desta Permana, A.Md.Kom (Petugas Barang Bukti) dan M. Wahyu Armailiansyah Bakhtiar, S.H. (Staf Pidum)
Tag: Keadilan Restorative
Ekspose terhadap Kejaksaan Agung RI Terkait Proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice
Senin, 29 Januari 2025 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksankan Ekspose terhadap Kejaksaan Agung RI melalui Direktur E
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ)
Pada hari Senin, 09 September 2024 pukul 11.00 WIB. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




