Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

oleh -1976 Dilihat

Pada hari Senin, 09 September 2024 pukul 11.00 WIB. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) dengan RJ-35 Nomor : 1610/L.5.18/Eoh.2/09/2024 dalam perkara An. Sarah Binti M Nur Melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada saat kejadian anak korban berusia 13 Tahun dan merupakan anak dibawah umur dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1507-LT-21032014-0124 atas nama Anak MUTIARA ASIFA lahir pada tanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SYAHRUDDIN,S.IP dan Bedasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor. 440/478/PKM-ST/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dari Puskesmas Simpang Tuan yang ditandatangani dr. Elita terdapat warna kemerahan di dahi anak korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Hasil Pemeriksaan Psikologi dari UPTD perlindungan perempuan dan anak dari dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jambi Nomor : 085 / UPTD.PPA / XII / 2023, Tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh ASI NOPRINI, S.Psi, dengan kesimpulan MUTIARA ASIFA cukup mengalami trauma pasca kejadian yang dialaminya dengan dampak perilaku yang labil, cenderung mudah gelisah , mudah cemas, mengurung diri.

Jaksa Fasilitator telah melakukan mediasi pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2024 di Rumah Restorative Justice Balai Adat Kab.Tanjung Jabung Timur yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, tokoh agama, penyidik, korban dan tersangka dan dari hasil mediasi tersebut, korban telah memaafkan tersangka dan telah dilakukan penandatangan kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak.

Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 telah dilaksanakan eskpose terhadap Kejaksaan Tinggi Jambi dan telah disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
Setelah diteliti oleh para jaksa fasilitator perkara a.n Sarah Bin M. Nur telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice dan terhadap perkara tersebut disetujui oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Pada hari Kamis, 5 September 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Timur telah melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restoratif Justice yang telah disetujui oleh JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI

No More Posts Available.

No more pages to load.