MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi eksekutor secara objektif dan imparsial. Penegakan hukum tidak hanya dilakukan pada putusan yang bersifat penghukuman, tetapi juga terhadap putusan yang menyatakan seseorang tidak terbukti bersalah demi pemulihan hak dan martabat warga negara sesuai perintah undang-undang.
Pada Senin, 09 Maret 2026, bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Jaksa Eksekutor pada Kejari Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan atas nama Terdakwa “MA”.
Pelaksanaan Eksekusi oleh Tim Jaksa
Kegiatan eksekusi ini dipimpin langsung oleh:
-
Diah Puspita Rini, S.H. (Kepala Sub Seksi Penuntutan);
-
Kamila Dhelivia, S.H. (Jaksa Fungsional).
Dasar Hukum dan Amar Putusan
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: 115/Pid.Sus/2025/PN Tjt tertanggal 09 Maret 2026. Terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan:
-
Bebas dari Dakwaan: Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
-
Pembebasan Seketika: Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
-
Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
-
Pengembalian Barang Bukti: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat beserta kuncinya dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
Wujud Kepatuhan Hukum
Pelaksanaan eksekusi pembebasan ini berjalan dengan lancar dan tertib. Dengan dikeluarkannya “MA” dari Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Kejari Tanjung Jabung Timur telah menuntaskan kewajiban yuridisnya dalam melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap pada hari yang sama.
Langkah ini merupakan cermin dari penegakan hukum yang profesional, di mana Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pengawal keadilan yang menghormati setiap jengkal hak konstitusional masyarakat.






