Terbukti Melakukan Pencurian dengan Pemberatan, Terdakwa “TA” Divonis 7 Bulan Penjara

oleh -177 Dilihat

MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali menuntaskan penanganan perkara tindak pidana umum di persidangan. Melalui pembuktian yang cermat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Pada Senin, 09 Maret 2026, pukul 14.25 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa THAWAF ALY Bin ALY.

Jalannya Persidangan

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, S.H., didampingi Hakim Anggota Yessika Florencia, S.H., dan Amelia Amrina Rosyada, S.H., M.H. Dari pihak Kejaksaan, hadir Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari:

  • Kamila Dhelivia, S.H.

  • Diah Puspita Rini, S.H.

  • Moh. Haris Ujiawan, S.H.

Terdakwa “TA” mengikuti persidangan dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Amar Putusan Majelis Hakim

Berdasarkan Putusan Nomor 111/Pid.B/2025/PN Tjt, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 Ayat (1) angka 4 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Berikut adalah poin-poin utama amar putusan:

  1. Vonis Pidana: Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

  2. Pengurangan Masa Tahanan: Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

  3. Status Tahanan: Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

  4. Barang Bukti: Menetapkan status barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Penegakan Hukum

Keberhasilan pembuktian dalam perkara ini menunjukkan profesionalisme jajaran Pidum Kejari Tanjung Jabung Timur dalam mengawal perkara hingga mendapatkan putusan yang adil. Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

No More Posts Available.

No more pages to load.