JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga tahap eksekusi. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 12.00 WIB s.d. 14.30 WIB, tim Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama inisial “NB”.
Dasar Hukum Eksekusi
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 9158 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 November 2025. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar:
-
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Amar Putusan
Berdasarkan putusan tersebut, Terpidana “NB” dijatuhi sanksi hukum berupa:
-
Pidana Penjara: Selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
-
Pidana Denda: Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Pelaksanaan Kegiatan
Proses eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif, dilakukan dengan membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Jambi. Kegiatan dipimpin langsung oleh:
-
Moh. Haris Ujiawan, S.H. (Kasubsi Penyidikan)
-
Didampingi staf Pidsus: Atta Syach Ubaidila, S.H., Trie Atma Wijaya, dan Widya Meliyanti.
Komitmen Akuntabilitas
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud nyata dari nilai Akuntabel dan Kompeten jajaran Kejari Tanjung Jabung Timur dalam menindaklanjuti setiap putusan hakim secara tuntas. Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejaksaan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.






