Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Tarjani Kuswara Bin Kuswara Wisastra, terkait kasus korupsi proyek upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Cabang Jambi tahun 2019-2021.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, pukul 15.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota 1 Damayanti Permaisuri, S.H., dan Hakim Anggota 2 Yoanna Nilakresna, S.H., M.H.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tarjani Kuswara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, Tarjani Kuswara diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp351.259.503,80 (tiga ratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tiga rupiah delapan puluh sen). Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Tarjani Kuswara, yang didampingi pengacaranya Aan, S.H., menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Moh. Haris Ujiawan, S.H. (Kasubsi Penyidikan), menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sidang yang dihadiri juga oleh perwakilan dari PT. Pelindo II Cabang Jambi ini berjalan aman, lancar, dan tertib, serta ditutup pada pukul 15.40 WIB. Barang bukti nomor 1 hingga 204 dikembalikan kepada PT. Pelindo II Cabang Jambi, dan biaya perkara sebesar Rp10.000,00 dibebankan kepada terdakwa.






