Tiga Tahanan Kasus Pencurian Dipindahkan dari Polres ke Lapas Muara Sabak

oleh -373 Dilihat

Tanjung Jabung Timur – Dalam rangka tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui tim pengawal tahanan telah melaksanakan pemindahan tiga orang tahanan dari Markas Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Pemindahan ini dilakukan pada hari Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Ketiga tahanan yang dipindahkan adalah:

  1. Hendra bin M. Ta’ah
  2. Asman Tanwir bin Manda
  3. Bahtiar bin Ishak Bakar

Ketiga nama tersebut merupakan tersangka yang baru saja diserahkan dalam tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada 10 Oktober 2025 lalu, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana).

Pemindahan ini merupakan pelaksanaan kewenangan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dimulai sejak serah terima Tahap II, dan dilaksanakan guna kepentingan proses penuntutan yang akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri.

Kegiatan pemindahan tahanan ini berjalan dengan lancar dan aman, serta dilakukan dengan pendampingan dari tim pengawal tahanan yang meliputi Anwar Arief, S.H., Nurseto, Sarjan, Abdillah, dan Bobby. Seluruh prosedur dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.