Tuntaskan Eksekusi Barang Rampasan, Kejari Tanjab Timur Koordinasi dengan Pertamina EP Field Jambi

oleh -186 Dilihat

JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus menunjukkan konsistensinya dalam melaksanakan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kali ini, fokus pelaksanaan tugas tertuju pada penuntasan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana khusus terkait lingkungan hidup dan migas.

Pada Jumat, 13 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Bulian II Pertamina EP Field Jambi, telah dilaksanakan rapat koordinasi strategis terkait permohonan penyerahan dan mekanisme eksekusi barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dasar Eksekusi dan Detail Barang Rampasan

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan pengadilan pada perkara Nomor 90/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjt atas nama Terpidana “NZ”. Adapun poin-poin penting dalam pelaksanaan eksekusi ini meliputi:

  • Status Hukum: Telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

  • Amar Putusan: Dirampas untuk dimusnahkan.

  • Objek Eksekusi: 10 (sepuluh) jerigen berisi BBM jenis Pertalite, dengan kapasitas masing-masing 40 liter, sehingga total keseluruhan mencapai 400 liter.

Sinergi untuk Kepastian Hukum

Langkah koordinasi dengan pihak Pertamina EP Field Jambi sangat krusial mengingat karakteristik barang bukti berupa BBM yang memerlukan perlakuan khusus demi faktor keamanan dan keselamatan dalam proses pemusnahannya.

Melalui pertemuan ini, Kejari Tanjung Jabung Timur memastikan bahwa setiap tahapan eksekusi—mulai dari administrasi penyerahan hingga proses pemusnahan nantinya—berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam menegakkan putusan pengadilan secara tuntas. Kami memastikan bahwa barang-barang yang telah diputus untuk dimusnahkan benar-benar dieksekusi agar memiliki kepastian hukum dan tidak disalahgunakan,” tegas perwakilan Kejari Tanjung Jabung Timur dalam pertemuan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.