Kedepankan Hati Nurani, Kejari Tanjab Timur Usulkan Restorative Justice dalam Perkara Oharda dan Narkotika

oleh -213 Dilihat

MUARA SABAK – Penegakan hukum yang humanis kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur. Melalui instrumen Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Kejari Tanjab Timur berupaya memulihkan keadaan semula dengan menitikberatkan pada perdamaian dan rehabilitasi, bukan sekadar pembalasan pidana.

Pada Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Ruang Vidcon Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum, Dony Hendry Wijaya, S.H., M.H., melaksanakan paparan usulan penghentian penuntutan melalui Zoom Meeting.

Fokus Perkara: Oharda dan Narkotika

Dalam agenda ekspose tersebut, Kejari Tanjung Jabung Timur mengusulkan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif untuk dua klasifikasi tindak pidana:

  1. Orang dan Harta Benda (Oharda): Menekankan pada perdamaian antara korban dan terdakwa serta pemulihan kerugian yang ditimbulkan.

  2. Tindak Pidana Narkotika: Khusus untuk penyalahguna yang memenuhi kriteria tertentu guna mendapatkan rehabilitasi alih-alih penjara, sesuai dengan pedoman yang berlaku di Kejaksaan RI.

Keadilan yang Memulihkan

Dr. Beny Siswanto menyampaikan bahwa pengusulan RJ ini telah melalui pertimbangan yang matang, antara lain terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya respon positif dari masyarakat, dan nilai kerugian yang relatif kecil (untuk Oharda).

“Restorative Justice adalah upaya kita untuk melihat hukum dari sisi kemanusiaan. Kita ingin konflik di tengah masyarakat selesai dengan kedamaian tanpa harus menyisakan dendam, namun tetap dalam koridor hukum yang ketat dan selektif,” ujar Kajari.

Paparan ini dilakukan di hadapan jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum guna mendapatkan persetujuan akhir sebelum penuntutan resmi dihentikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.