Senin, 26 Februari 2024 pukul 14.15 WIB telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016-2021 di Pengadilan Tipikor Jambi.
Bahwa sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian, S.H Hakim Anggota 1 Damayanti Permaisuri, S.H. dan Hakim Anggota 2 Yoanna Nilakresna, S.H.,M.H dihadiri Penuntut Umum pada Kejari M. Ali Nurhidayatullah, S.H., M.H. (Kasubsi Penyidikan) dan Fatmaul Yasyak,S.H (Jaksa Fungsional) dan Terdakwa A.n. Alias AA didampingi oleh Dedy Yuliansyah,S.H.,M.H selaku pengacara terdakwa
Bahwa Penuntut umum memanggil 13 orang saksi dan yang menghadiri 13 orang saksi A.n Alias S, S, PTA, JN, AH, AA, N, S, RNR, NA, HS, N dan TH
Bahwa Terdakwa tidak menyangkal dari seluruh keterangan saksi-saksi
Bahwa sidang ditutup pada pukul 21.00 WIB yang selanjutnya ditunda pada hari Selasa, 05 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari penuntut umum
Bahwa sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib.







