Persidangan Pembacaan Putusan terdakwa MN dan H Perkara Pidum Penyalahgunaan Narkotika dengan dijatuhi hukuman Penjara Seumur Hidup

oleh -2729 Dilihat

Pada hari Selasa, 16 Juli 2024 pukul 15:00 s/d 16.00 WIB, Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur (Fikry Fachlevi, S.H.) telah melaksanakan sidang putusan perkara Tindak Pidana Umum Penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis HJ. Annisa Bridgestiara, S.H.,M.H., dihadiri Terdakwa MN dan H, pokoknya Pembacaan Putusan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dijatuhi Pidana dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP

Bahwa sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib. lalu kedua Terdakwa langsung di bawa kembali menuju Lapasustik Kelas II B kab. Tanjung Jabung Timur

No More Posts Available.

No more pages to load.