Pemindahan Zainal Jufri dan Hendra Saputra dari Polres Berjalan Lancar dan Tertib
Tanjung Jabung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur memastikan kelanjutan proses hukum terhadap dua tersangka kasus narkotika yang baru saja menjalani pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Pada hari Rabu, 5 November 2025, pukul 10.30 WIB, dilaksanakan pemindahan tahanan dari Polres Tanjab Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Tanjab Timur.
Dua tersangka yang dipindahkan adalah Zainal Jufri Bin S. Husin dan Hendra Saputra Bin Rusdi. Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari proses Tahap II yang telah selesai di Kejaksaan, di mana keduanya akan menjalani masa penahanan Rutan sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.
Kegiatan pemindahan tahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan ini didampingi oleh pengawal tahanan/narapidana, yaitu Sarjan, Abdillah, dan Bobby, untuk memastikan keamanan dan ketertiban proses.
“Kami telah melaksanakan pemindahan tahanan Zainal Jufri dan Hendra Saputra ke Lapas Narkotika Kelas IIB Tanjab Timur. Proses ini adalah bagian dari prosedur standar penahanan setelah pelimpahan Tahap II,” ujar perwakilan Kejaksaan.
Dilaporkan bahwa seluruh kegiatan pemindahan tahanan berjalan dengan lancar dan tertib, serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan penempatan di Lapas Narkotika, status hukum kedua tersangka kini berada di bawah tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Timur, sambil menunggu jadwal persidangan.






