- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 jam 11.00 WIB s/d selesai di halaman kantor Bupati Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan aksi unjuk rasa dari Serikat Petani Indonesia (SPI) agar pihak Kaswari Unggul bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Petani;
- Bahwa aksi unjuk rasa dari SPI yang dikoordinir oleh Ahyar dengan massa sebanyak lebih kurang 60 orang di temui oleh Setda Tanjab Timur (Sapril, S.IP);
- Bahwa dalam aksi tersebut menggunakan beberapa alat berupa :
- 1 (satu) unit mobil pick up;
- Seperangkat pengeras suara;
- Bendera SPI dan Partai Buruh;
- Sepanduk bertuliskan 7 (tujuh) Tuntutan Petani :
- Copot Kapolres Tanjab Timur karena lambat dan terkesan acuh kepada kasus pengeroyokan 7 (tujuh) petani SPI Tanjabtim oleh sekuriti PT Kaswari Unggul;
- Pihak pemerintahan Tanjab Timur segera membuat pernyataan yang menjelaskan PT Kaswari Unggul adalah perusahaan yang tidak ber HGU dan sedang berkonflik dgn petani SPI Tanjabtim;
- Pihak pemerintahan Tanjabtim harus terlibat kedalam proses penyelesaian konflik Agraria di Tanjabtim dan mendorong agar redistribusi Tanah objek reforma agraria di Tanjabtim segera di realisasikan;
- Hentikan segala tindakan yang berupaya dan menghalangi proses penyelesaian konflik agraria SPI Tanjabtim;
- Hentikan intimidasi, kriminalisasi dan diskriminasi kepada petani SPI Tanjabtim;
- Pemerintahan Tanjabtim harus memanggil PT Kaswari Unggul sesuai pertemuan antar SPI Tanjabtim dgn Pemkab Tanjabtim untuk mengklarifikasi penganiayaan dan pengrusakan rumah-rumah dan tanaman petani oleh PT Kaswari Unggul;
- Pemerintahan Tanjabtim harus mengusulkan penyelesaian konflik agraria antara anggota-anggota SPI dgn PT Kaswari Unggul ke Pemerintah Pusat dgn skema TORA sebagaimana telah SPI lakukan pengusulan dan prosesnya;
- Bahwa dilakukan mediasi di ruang rapat utama kantor Bupati Tanjab Timur dengan 10 orang perwakilan dari massa SPI Tanjabtim, dan dihadiri/dikuti oleh :
- Setda Tanjab Timur (Sapril, S.IP);
- Kasi Intelijen Kejari Tanjab Timur (Bambang Harmoko, S.H., M.H);
- Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur (AKP Ridho Prasetya);
- Perwakilan dari Pabung 0419 Tanjab (Gromiko);
- Kapolsek Geragai (Budi Sitinjak, S.E);
- Perwakilan dari BPN Kab Tanjab Timur (A.Nizarudin);
- KBO Reskrim Polres Tanjabtim (Roni M);
- KBO Sat IK Polres Tanjabtim (Jhon Sihar Purba, S.H);
- Kanit Kamneg IK Polres Tanjabtim (Hendra MT Situmeang, S.H);
- Perwakilan dari SPI Tanjabtim (Ahyar, Parmo, Suhadi, Yuda Pratama, Sukini, Rudiyat, Sri Sundari, Heru Pangatas, Budi Haryanto, Haryono);
- Bahwa mediasi membahas terkait konflik agraria antar petani SPI Tanjung Jabung Timur dengan PT Kaswari Unggul. Adapun kesimpulan dari mediasi tersebut adalah sebagai berikut :
- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan memperingatkan pihak PT. Kaswari Unggul untuk tidak menyalahgunakan surat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 100/2676/Setda Pem/2022 tanggal 29 Desember 2022 hal Konfirmasi Atas Areal Kerja PT. Kaswari Unggul sebagai alat memprovokasi masyarakat.
- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Tim Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur memantau pelaksanaan permasalahan lahan PT. Kaswari Unggul dengan SPI.
- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merekomendasikan program Tora di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Masing-masing (SPI dan PT. Kaswari Unggul) agar menahan diri untuk menjaga keamanan dan ketertiban.









