Tanjung Jabung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 dengan agenda utama Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Gedung DPRD Tanjab Timur, melanjutkan tahapan setelah penyampaian Nota Pengantar Bupati sehari sebelumnya.
Kehadiran dan Fokus Lima Ranperda
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si, serta perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum dan keamanan, termasuk Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang diwakili oleh Gerry Enrico Robert Mangontan, S.H., perwakilan Polres, dan Kodim 0419/Tanjab.
Lima Ranperda strategis yang menjadi fokus pembahasan fraksi-fraksi adalah:
- Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
- Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
- Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bumi Samudra Perkasa menjadi PT. Bumi Samudra Perkasa (Perseroda).
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Sorotan Utama Pandangan Fraksi
Secara umum, seluruh fraksi memberikan dukungan positif untuk melanjutkan pembahasan kelima Ranperda ini, namun disertai dengan masukan dan penekanan kritis sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP)
Fraksi-fraksi, termasuk PAN, Golkar, NasDem, dan Demokrasi Keadilan, mendesak agar Raperda ini mengatur mekanisme pengawasan yang ketat, transparansi pengelolaan, dan klasifikasi perusahaan yang wajib melaksanakannya. Penekanan diberikan pada perlunya analisis dampak lingkungan yang ketat dan kontribusi nyata perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
2. Insentif dan Kemudahan Investasi
Seluruh fraksi mendukung Raperda ini sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berkeadilan. Fraksi PAN berharap tidak ada oknum yang mempersulit investor, sementara Fraksi Demokrasi Keadilan menekankan pentingnya mengantisipasi dampak negatif investasi seperti pencemaran lingkungan dan gangguan terhadap pengusaha lokal. Fraksi Gerindra menyarankan publikasi data investasi potensial secara terbuka.
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Fraksi-fraksi menyambut baik penguatan peran PPNS. Fraksi PAN dan Golkar menyoroti pentingnya PPNS yang berintegritas tinggi, jujur, profesional, dan memiliki koordinasi yang jelas dengan aparat penegak hukum lain. Fraksi Gerindra secara tegas meminta agar Perda ini tidak disalahgunakan sebagai ancaman internal bagi PNS.
4. Perubahan BUMD (PT. Bumi Samudra Perkasa)
Perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dilihat sebagai langkah modernisasi. Namun, Fraksi Gerindra secara eksplisit meminta pengkajian ulang dan penjelasan rinci mengenai kontribusi BUMD ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelumnya. Fraksi PAN dan Demokrasi Keadilan menegaskan perlunya didukung tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), sumber daya manusia yang kompeten, dan transparansi dalam penyertaan modal.
5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Fraksi-fraksi menekankan bahwa Perda ini harus memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan keandalan sesuai peraturan nasional. Fraksi PAN menuntut perhatian khusus pada bangunan pemerintah dan aset daerah, sementara Fraksi Gerindra berharap Perda ini diberlakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Tahapan Lanjutan
Dengan selesainya penyampaian pandangan umum fraksi, agenda pembahasan Ranperda ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, yang dijadwalkan pada hari yang sama dan dilanjutkan pada 13 Oktober 2025. Proses ini menunjukkan adanya tren peningkatan pengawasan dan akuntabilitas dalam penyusunan produk hukum daerah.








