pada hari Senin tanggal 04 September 2023 pukul 14.00 WIB s/d Selesai bertempat di Ruang Vicon Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Internal Upaya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) perkara tindak pidana KDRT an. Tersangka SAMSUL BAHRI ALIAS RAMBO BIN PANNACOK kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui sarana Zoom Meeting
Pelaksanaan proses RJ dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (Enen Saribanon, S.H., M.H.) bersama dengan Aspidum Kejati Jambi (Gloria Sinuhaji, S.H., M.H.), Kasi Oharda Kejati Jambi (Muhamad Heriadi, SH., MH), Kasi Narkotika Kejati Jambi (Rais Dani, SH, MH) dan diikuti oleh Kajari Tanjab Timur (Bambang Supriyanto, S.H., M.H) didampingi Kasi Pidum (F.A. Husni, S.H) dihadiri oleh Jaksa Fasilitator (Nurul Afifah Ana, S.H dan Widya Ulfa, S.H)







